Sebagai organisasi profesi dokter spesialis anak satu
satunya di Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia perlu memberikan pendapatnya
terhadap isu yang menentang imunisasi, sebagai berikut :
1. Imunisasi saat ini telah terbukti secara ilmiah sahih
bermanfaat mencegah berbagai penyakit berat di Indonesia dan global.
2. Imunisasi adalah program nasional, sesuai tercantum dalam
Undang Undang Republik Indonesia No. 36, pasal 130, tahun 2009 tentang
kesehatan yang menyatakan pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada
setiap bayi dan anak. Oleh karena itu sudah sepantasnya setiap warga negara
Indonesia mendukung program tersebut.
3. Apabila ada orang atau kelompok yang menentang pemberian
imunisasi, berarti ada 2 kemungkinan:
a. Yang bersangkutan mempunyai bukti ilmiah terbaru, atau
b. Yang bersangkutan telah menghalangi program pemerintah
a. Yang bersangkutan mempunyai bukti ilmiah terbaru, atau
b. Yang bersangkutan telah menghalangi program pemerintah
4. Agar masalah tidak berkepanjangan, maka pemerintah
sebagai pemilik program nasional memanggil orang/kelompok tersebut untuk
memberikan klarifikasi atas pendapatnya.
a. Bila pendapatya tersebut memang didukung bukti ilmiah sahih terbaru, maka pemerintah bersama tim ahli perlu mengkaji kembali apa yang menjadi kebijakkan selama ini untuk disesuaikan dengan temuan ilmiah sahih terakhir.
b. Bila pernyataan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara bukti ilmiah sahih, berarti yang bersangkutan telah menghalangi program pemerintah yang berdampak kepada kesehatan anak Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
a. Bila pendapatya tersebut memang didukung bukti ilmiah sahih terbaru, maka pemerintah bersama tim ahli perlu mengkaji kembali apa yang menjadi kebijakkan selama ini untuk disesuaikan dengan temuan ilmiah sahih terakhir.
b. Bila pernyataan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara bukti ilmiah sahih, berarti yang bersangkutan telah menghalangi program pemerintah yang berdampak kepada kesehatan anak Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Masalah ini perlu segera diselesaikan karena akan membuat
keresahan masyarakat dan ketidaknyamanan praktisi kesehatan menjalankan
tugasnya.
Jakarta, 01 Maret 2012
Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak
Indonesia
Dr. Badriul Hegar, PhD, SpA(K)
Ketua Umum
Ketua Umum
Dr. Sudung O. Pardede, SpA(K)
Sekretaris Umum
Sekretaris Umum
Tidak ada komentar:
Write komentar