Pekan
ASI Sedunia atau World Breastfeeding Week
diperingati pada tanggal 1-7 Agustus setiap tahunnya. Pekan ASI Sedunia tahun
2016 ini (PAS) mengambil tema “ Breastfeeding
A Key to Sustainable Development”. Untuk tingkat nasional mengangkat tema “
Ibu Menyusui sampai 2 tahun lebih hemat, anak sehat dan cerdas, dalam rangka
mewujudkan keluarga sejahtera”. Kemudian dikuatkan dengan slogan Ayo Dukung Ibu
Menyusui.
Rekomendasi WHO/UNICEF, bahwa
standar emas pemberian makan pada bayi dan anak adalah: 1). Mulai segera
menyusu dalam setengah jam sampai 1 jam setelah lahir, 2). Memberikan ASI
eksklusif sampai usia 6 bulan, 3). Mulai usia 6 bulan baru diberikan Makanan
Pendamping (MP) ASI dan 4). Meneruskan menyusui sampai usia 2 tahun. Untuk
mencapai keberhasilan menyusui memerlukan dukungan Pemerintah, dan semua
lapisan masyarakat.
Undang Undang Republik Indonesia N0.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 128 menyebutkan bahwa a). Setiap bayi
berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas
indikasi medis, b). Selama pemberian ASI, pihak keluarga, Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat harus mendukung Ibu bayi secara penuh dengan
penyediaan waktu dan fasilitas khusus, c). Penyediaan fasilitas khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Menyusui itu penting karena
mempunyai keuntungan baik bagi bayi maupun ibu. ASI mengandung zat zat gizi
yang lengkap, mudah dicerna, diserap secara efisien. ASI mengandung semua
nutrisi penting yang diperlukan bayi untuk tumbuh kembangnya, disamping itu
juga mengandung antibodi yang akan membantu bayi membangun sistem kekebalan
tubuh dalam masa pertumbuhannya. ASI melindungi terhadap infeksi, melindungi
kesehatan ibu, membantu bonding dan menunda kehamilan yang baru. Menyusui
membantu ibu dan bayi membentuk hubungan yang erat dan penuh kasih sayang yang
membuat ibu merasa puas secara emosional. Kontak kulit antara ibu dan bayi
segera setelah persalinan membantu mengembangkan hubungan tersebut. Proses ini
yang disebut dengan bonding.
Beberapa penelitian menyebutkan
bahwa menyusui akan membantu proses perkembangan intelektual anak. Hasil penelitian
terhadap kecerdasan BBLR (bayi dengan berat lahir rendah) yang dilakukan pada
masa kanak kanak menunjukkan bahwa terdapat perbedaan IQ secara signifikan pada
bayi yang diberi ASI lebih cerdas daripada yang diberikan susu formula.
ASI
eksklusif berarti hanya memberikan ASI saja sampai usia 6 bulan tanpa ada makanan dan minuman
lain, tanpa tambahan cairan lain seperti susu formula, air putih, air teh,
madu, sari jeruk apalagi makanan padat. Sampai usia 6 bulan kebutuhan ASI untuk
bayi bisa tercukupi sampai 100% jadi kita tidak perlu merasa khawatir nantinya
bayi akan kekurangan zat gizi atau kelaparan. Allah sudah mencukupkan kebutuhan
seorang bayi hanya dari ASI ibunya tanpa perlu memberikan yang lain. Allah
sudah memberikan nikmat yang berlimpah dan tinggal kita menjaga dan
melaksanakan perintahNYA. Perintah menyusui ini terdapat dalam Al Quran surat
Al Baqarah ayat 233 yang artinya : “Para Ibu hendaklah menyusui anaknya selama
dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya/ dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan”.
Banyak timbul pertanyaan bagaimana menyusui bagi ibu bekerja sedangkan
cuti yang didapatkan hanya 3 bulan saja. Ibu bekerja tidak menghalangi atau
mengurangi hak anak untuk mendapatkan ASI penuh. Dalam era globalisasi banyak
ibu yang bekerja, keadaan ini sering menjadi kendala bagi ibu untuk memberikan
ASI eksklusif kepada bayinya. sehingga pemberian ASI Eksklusif mungkin tidak
tercapai. Agar ibu yang bekarja juga dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya
perlu pengetahuan dan cara pemberian ASI yang benar. Para
ibu yang menyusui dan bekerja bisa tetap memberikan zat terbaik itu kepada
anaknya. Bila memungkinkan bisa membawa bayi ke tempat kerja namun hal ini akan
sulit dilaksanakan apabila di tempat bekerja atau di sekitar tempat bekerja
tidak tersedia sarana penitipan bayi atau pojok laktasi. Bila tempat kerja di
dekat rumah, Ibu mungkin bisa pulang untuk menyusui bayi selama jam istirahat.
Bila tempat kerja jauh para ibu bisa memerah ASI setiap dua atau tiga jam di
tempat kerjanya. Dan tentu saja tempat kerja harus menyediakan sarana dan
fasilitas yang layak untuk mewujudkan hal tersebut. Ini sudah diamanatkan dalam
Undang Undang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Kemauan dan tekad kuat
serta dukungan dari pihak keluarga juga lingkungan sangat membantu dalam
mewujudkannya. Jadi bekerja bukan merupakan suatu alasan atau kendala bagi ibu
untuk tidak memberikan ASI Eksklusif.
Para
Ibu yang bekerja tidak perlu khawatir sama sekali tentang pemenuhan kebutuhan
ASI bagi bayinya selama dia bekerja. Banyak peraturan yang sangat mendukung hal
tersebut. Dalam SKB 48/Men.PP,27/Menakertrans, 1177/Menkes 2008 disebutkan
bahwa memberikan kesempatan kepada pekerja wanita untuk memberikan atau memerah
ASI selama waktu kerja, menyimpan ASI perah untuk diberikan kepada anaknya.
Sebelumnya juga terdapat 2 Undang Undang yang mengatur hal ini. Negara dan
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan
prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak; sarana dan prasarana salah
satunya adalah menyediakan ruang menyusui (UU 23/2002; Perlindungan Anak pasal
22). Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal tersebut harus dilakukan selama
waktu kerja (UU 13/2003: ketenagakerjaan pasal 83). Sebelumnya dalam Konvensi
ILO- Maternity protection convention n0. 183/2000 dinyatakan bahwa wanita
berhak untuk mendapatkan waktu istirahat (lebih dari sekali sehari), ataupun
memperoleh pengurangan jam kerja (yang tetap digaji) untuk menyusui anaknya
atau memerah/memompa ASI.
Dalam
pasal 200 UU RI No. 9 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dipidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Menghalangi seorang ibu untuk memberikan zat
terbaik bagi bayinya bisa saja datang dari keluarga terdekat, lingkungan
sekitar, lingkungan kerja ataupun malah dari petugas kesehatan. Bagi
perusahaan/korporasi yang menghalangi pemberian ASI eksklusif diberikan sanksi sebagaimana
tercantum dalam Pasal 201 UU No. 36 tentang kesehatan tahun 2009. ‘Dalam hal
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dilakukan oleh korporasi,
selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3x pidana
denda. Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum. Kita patut bersyukur
bahwa banyak Undang Undang dan peraturan yang berpihak kepada perlindungan Ibu
menyusui. Tinggal kita menunggu pelaksanaannya di lapangan. Semoga apa yang
sudah ditetapkan bisa dijalankan demi kemaslahatan bersama.
(Tulisan ini sudah pernah dimuat tanggal 6 Agustus di http://aceh.tribunnews.com/2016/08/06/wanita-pekerja-menyusui-wahy-not.
Tidak ada komentar:
Write komentar