ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Rabu, 17 Agustus 2016

Wanita Pekerja Menyusui, Why Not?


Pekan ASI Sedunia atau World Breastfeeding Week diperingati pada tanggal 1-7 Agustus setiap tahunnya. Pekan ASI Sedunia tahun 2016 ini (PAS) mengambil tema “ Breastfeeding A Key to Sustainable Development”. Untuk tingkat nasional mengangkat tema “ Ibu Menyusui sampai 2 tahun lebih hemat, anak sehat dan cerdas, dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera”. Kemudian dikuatkan dengan slogan Ayo Dukung Ibu Menyusui.

Rekomendasi WHO/UNICEF, bahwa standar emas pemberian makan pada bayi dan anak adalah: 1). Mulai segera menyusu dalam setengah jam sampai 1 jam setelah lahir, 2). Memberikan ASI eksklusif sampai usia 6 bulan, 3). Mulai usia 6 bulan baru diberikan Makanan Pendamping (MP) ASI dan 4). Meneruskan menyusui sampai usia 2 tahun. Untuk mencapai keberhasilan menyusui memerlukan dukungan Pemerintah, dan semua lapisan masyarakat.


Undang Undang Republik Indonesia N0. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 128 menyebutkan bahwa a). Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis, b). Selama pemberian ASI, pihak keluarga, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat harus mendukung Ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus, c). Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Menyusui itu penting karena mempunyai keuntungan baik bagi bayi maupun ibu. ASI mengandung zat zat gizi yang lengkap, mudah dicerna, diserap secara efisien. ASI mengandung semua nutrisi penting yang diperlukan bayi untuk tumbuh kembangnya, disamping itu juga mengandung antibodi yang akan membantu bayi membangun sistem kekebalan tubuh dalam masa pertumbuhannya. ASI melindungi terhadap infeksi, melindungi kesehatan ibu, membantu bonding dan menunda kehamilan yang baru. Menyusui membantu ibu dan bayi membentuk hubungan yang erat dan penuh kasih sayang yang membuat ibu merasa puas secara emosional. Kontak kulit antara ibu dan bayi segera setelah persalinan membantu mengembangkan hubungan tersebut. Proses ini yang disebut dengan bonding. 

Beberapa penelitian menyebutkan bahwa menyusui akan membantu proses perkembangan intelektual anak. Hasil penelitian terhadap kecerdasan BBLR (bayi dengan berat lahir rendah) yang dilakukan pada masa kanak kanak menunjukkan bahwa terdapat perbedaan IQ secara signifikan pada bayi yang diberi ASI lebih cerdas daripada yang diberikan susu formula.

 ASI eksklusif berarti hanya memberikan ASI saja  sampai usia 6 bulan tanpa ada makanan dan minuman lain, tanpa tambahan cairan lain seperti susu formula, air putih, air teh, madu, sari jeruk apalagi makanan padat. Sampai usia 6 bulan kebutuhan ASI untuk bayi bisa tercukupi sampai 100% jadi kita tidak perlu merasa khawatir nantinya bayi akan kekurangan zat gizi atau kelaparan. Allah sudah mencukupkan kebutuhan seorang bayi hanya dari ASI ibunya tanpa perlu memberikan yang lain. Allah sudah memberikan nikmat yang berlimpah dan tinggal kita menjaga dan melaksanakan perintahNYA. Perintah menyusui ini terdapat dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 233 yang artinya : “Para Ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya/ dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
 
Banyak timbul pertanyaan bagaimana menyusui bagi ibu bekerja sedangkan cuti yang didapatkan hanya 3 bulan saja. Ibu bekerja tidak menghalangi atau mengurangi hak anak untuk mendapatkan ASI penuh. Dalam era globalisasi banyak ibu yang bekerja, keadaan ini sering menjadi kendala bagi ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. sehingga pemberian ASI Eksklusif mungkin tidak tercapai. Agar ibu yang bekarja juga dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya perlu pengetahuan dan cara pemberian ASI yang benar. Para ibu yang menyusui dan bekerja bisa tetap memberikan zat terbaik itu kepada anaknya. Bila memungkinkan bisa membawa bayi ke tempat kerja namun hal ini akan sulit dilaksanakan apabila di tempat bekerja atau di sekitar tempat bekerja tidak tersedia sarana penitipan bayi atau pojok laktasi. Bila tempat kerja di dekat rumah, Ibu mungkin bisa pulang untuk menyusui bayi selama jam istirahat. Bila tempat kerja jauh para ibu bisa memerah ASI setiap dua atau tiga jam di tempat kerjanya. Dan tentu saja tempat kerja harus menyediakan sarana dan fasilitas yang layak untuk mewujudkan hal tersebut. Ini sudah diamanatkan dalam Undang Undang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Kemauan dan tekad kuat serta dukungan dari pihak keluarga juga lingkungan sangat membantu dalam mewujudkannya. Jadi bekerja bukan merupakan suatu alasan atau kendala bagi ibu untuk tidak memberikan ASI Eksklusif. 

Para Ibu yang bekerja tidak perlu khawatir sama sekali tentang pemenuhan kebutuhan ASI bagi bayinya selama dia bekerja. Banyak peraturan yang sangat mendukung hal tersebut. Dalam SKB 48/Men.PP,27/Menakertrans, 1177/Menkes 2008 disebutkan bahwa memberikan kesempatan kepada pekerja wanita untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja, menyimpan ASI perah untuk diberikan kepada anaknya. Sebelumnya juga terdapat 2 Undang Undang yang mengatur hal ini. Negara dan Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak; sarana dan prasarana salah satunya adalah menyediakan ruang menyusui (UU 23/2002; Perlindungan Anak pasal 22). Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal tersebut harus dilakukan selama waktu kerja (UU 13/2003: ketenagakerjaan pasal 83). Sebelumnya dalam Konvensi ILO- Maternity protection convention n0. 183/2000 dinyatakan bahwa wanita berhak untuk mendapatkan waktu istirahat (lebih dari sekali sehari), ataupun memperoleh pengurangan jam kerja (yang tetap digaji) untuk menyusui anaknya atau memerah/memompa ASI.

Dalam pasal 200 UU RI No. 9 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.  Menghalangi seorang ibu untuk memberikan zat terbaik bagi bayinya bisa saja datang dari keluarga terdekat, lingkungan sekitar, lingkungan kerja ataupun malah dari petugas kesehatan. Bagi perusahaan/korporasi yang menghalangi pemberian ASI eksklusif diberikan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 201 UU No. 36 tentang kesehatan tahun 2009. ‘Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3x pidana denda. Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum. Kita patut bersyukur bahwa banyak Undang Undang dan peraturan yang berpihak kepada perlindungan Ibu menyusui. Tinggal kita menunggu pelaksanaannya di lapangan. Semoga apa yang sudah ditetapkan bisa dijalankan demi kemaslahatan bersama.
(Tulisan ini sudah pernah dimuat tanggal 6 Agustus di http://aceh.tribunnews.com/2016/08/06/wanita-pekerja-menyusui-wahy-not.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.