MENYUSUI DALAM PERSPEKTIF AL QURAN & HADIST
Terdapat
beberapa dalil Al Quran yang menjelaskan
tentang menyusui. Yang pertama adalah Surat Al Baqarah ayat 233 yang mengandung
arti “Para Ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban Ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kemampuannya. Janganlah seorang Ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan seorang Ayah karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun)
dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan”.