Terdapat
beberapa dalil Al Quran yang menjelaskan
tentang menyusui. Yang pertama adalah Surat Al Baqarah ayat 233 yang mengandung
arti “Para Ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban Ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kemampuannya. Janganlah seorang Ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan seorang Ayah karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun)
dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan”.
Ayat
tersebut turun sebagai petunjuk atas beberapa peristiwa yang dianggap
melecehkan posisi bayi pada zaman jahiliyah. Sehingga dibutuhkan penegasan
(petunjuk) atau perilaku kasih sayang kepada seorang anak lewat penyusuan. Pada
ayat tersebut terdapat aturan aturan umum berupa: 1). Adalah setiap ibu
berkewajiban menyusui bayinya sendiri dan tidak mengabaikan hak hak anaknya
untuk menyusu bila ibu tersebut memang dapat melakukan kewajibannya, 2). Lama
menyusui adalah dua tahun penuh, 3). Penyusuan boleh dihentikan sebelum dua
tahun dengan syarat keputusan didasarkan atas persetujuan bersama antara suami
istri setelah keduanya membicarakan segala sesuatunya, 4). Ayah bayi tersebut
harus membantu agar ASI ibu terus tersedia dengan mencukupi kebutuhan si ibu
berupa makanan yang cukup dan suasana yang tenang, 5). Apabila Ayah si bayi
tersebut bepergian atau meninggal, maka salah seorang anggota keluarganya harus
mengambil alih kewajiban memelihara bayi tadi dengan menyediakan kebutuhan
ibunya agar bisa meneruskan menyusui bayinya, 6). Seorang ibu yang dapat
menyusui anaknya dilarang mengalihkan kewajiban itu kepada orang lain. Islam
mewajibkan ayah bayi menanggung biaya keuangan atau biaya hidup istri yang
telah dicerainya yang masih menyusui anaknya. Dalam hal ini, Islam menjamin
supaya si bayi tetap memperoleh haknya sebagaimana yang dibutuhkan.
Dalam
surat Al Ahqaf ayat 15 yang berbunyi “ Dan Kami perintahkan kepada manusia
supaya berbuat baik kepada ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah
payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai
menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila ia telah dewasa dan
umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa”Ya Allah tunjukilah aku untuk
mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan Ibu Bapakku dan
supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai, berilah kebaikan
kepadaku dengan kebaikan kepada naak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada
Engkau an sesungguhnya aku termasuk orang orang yang berserah diri”.
Para
ulama menyimpulkan ayat ini yaitu bahwa masa mengandung seorang ibu sampai
menyapih bayinya adalah 30 bulan dengan perhitungan masa hamil paling cepat 6
bulan sehingga masa menyusui menjadi dua tahun penuh atau masa hamil 9 bulan
dan masa menyusui dua puluh satu bulan. Apabila masa kehamilan normal 9 bulan
ditambah waktu menyusui selama 24 bulan maka totalnya 33 bulan, waktu yang
cukup sempurna dalam memberikan asupan makanan pada bayi. Bahwa waktu terbaik
menyusui adalah dua tahun namaun tidak ada larangan jika kurang atau lebih.
Kurangnya
waktu menyusui dari dua tahun harus dengan kerelaaan keduanya dan
permusyawaratan dan tidak menimbulkan perselisihan yang dapat merusak rumah
tangga. Dan bahkan menjadi wajib hukumnya jika si Ibu terus menyusui yang dapat
menyebabkan ibu sakit dan berpengaruh tidak baik bagi bayinya. Salah satu
hadist Nabi “Dari Fatimah binti Husain ia berkata” Tatkala Al Qasim putra
Rasulullah wafat, Khadijah berkata” Wahai Rasulullah, air susu Al Qasim
melimpah, sekiranya saja Allah memberinya kehidupan hingga tuntas penyusuannya.
Rasulullah menjawab: Sungguh penyusuannya akan disempurnakan di surga”. (HR
Ibnu Majah).
Begitu
pentingnya memberikan ASI kepada bayi, sehingga di masa Rasulullah pada saat
ada seorang wanita Ghamidiyah yang sedang hamil dan meminta hukuman dari
Rasulullah, Rasulullah menyuruhnya untuk kembali setelah melahirkan. Setelah
melahirkan si wanita menghadap Rasulullah dan Rasul tetap tidak mau menghukum wanita tersebut dan menyuruhnya
kembali setelah bayinya selesai disapih. (HR Muslim). Ini menunjukkan bahwa
pemberian ASI lebih Rasulullah utamakan demi kebaikan si bayi bahkan sampai
bisa menangguhkan hukuman bagi seorang ibu.
Dalil
yang lain terdapat dalam Surat Lukman ayat 14 yang berbunyi “ Dan Kami perintahkan
kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang tuanya; ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah tambah dan menyusuinya dalam
dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada kedua orang ibu bapakmu, hanya
kepadaKulah kamu kembali.
Selain
itu dalam surat Al Qashash ayat 7 berbunyi,” Dan Kami ilhamkan kepada Ibu Musa:
susuilah dia dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke
sungai Nil. Dan janganlah kamu khawatir dan jangan pula bersedih hati karena
sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu dan menjadikannya salah
seorang rasul. Dalam ayat ke 12 surat yang sama Allah berfirman,” Dan Kami
cegah Musa dari menyusu kepada perempuan perempuan yang mau menyusuinya sebelum
itu”. Kedua ayat terakhir ini menjelaskan kisah tentang Ibu Nabi Musa yang
menyusui bayinya. Dijelaskan betapa pentingnya air susu ibu untuk anaknya
sehingga Nabi Musa tetap bisa menyusu ke ibunya walaupun dalam keadaan
ketakutan kepada Firaun. Firman Allah lainnya tentang menyusui terdapat dalam
Surat At Thalaq ayat 6: ”Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan hati mereka. Dan jika istri yang ditalak itu sedang hamil, maka
berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka mereka bersalin. Kemudian jika
mereka menyusui anakmu maka berikanlah mereka nafkah dan musyawarahkan di
antara kamu dengan baik”. Dalam ayat ini menjelaskan adanya jaminan hak
keuangan dari sang suami bagi istri yang sudah ditalak jika ia menyusui
anaknya, di luar kewajiban nafkah yang memang harus diberikan selama belum
habis masa iddah. Juga disebutkan tentang adanya kebolehan dan sekaligus hak
upah bagi seorang perempuan yang menyusui bayi orang lain asalkan
dimusyawarahkan secara baik dan adil.
Banyak
sekali manfaat dan faedah bagi ibu yang menyusui anaknya baik dari segi
kesehatan maupun psikologis. Mengasuh anak adalah suatu kewajiban hingga si anak dewasa dan bisa mengurus dirinya
sendiri. Orang tua wajib menjaga anak dari hal yang mencelakakannya sebagaimana
diberikan nafkah untuk menyelamatkan mereka. Ketika Umar menjadi Khalifah,
beliau tidak menetapkan santuan bagi anak hingga disapih. Suatu malam beliau
mendengar tangisan seorang bayi. Umar berkata kepada Ibunya,” susui anakmu”.
Wanita itu tidak tahu bahwa yang di hadapannya adalah Khalifah Umar. Ia
berkata,” sesungguhnya Amirul Mukminin (Umar) tidak memberikan santunan pada
bayi hingga ia disapih dan saya telah menyapihnya. Umar berkata,” Sesungguhnya
hampir saja saya membunuhnya, susui dia, Amirul Mukminin akan memberikan
santunan kepAdanya”. Kemudian beliau menetapkan santunan kepada bayi begitu ia
lahir.
Dari
dalil Al Quran dan juga hadist Rasulullah dapat kita lihat bagaimana tentang
perintah menyusui bahkan peran seorang ayah dalam memastikan tercukupinya
kebutuhan si ibu selama menyusui. Betapa besarnya pahala yang diberikan buat
ibu menyusui. Meskipun pada zaman dahulu sudah ada susu sapi,susu unta dan juga
susu kambing, namun dalam Islam bayi manusia itu harus disusui oleh manusia.
Karenanya jika seorang ibu tidak mampu menyusui anaknya maka dia harus mencari
ibu susu untuk menyusui anaknya. Banyak sekali keuntungan yang didapat dari
menyusui baik itu keuntungan buat bayi, ibu maupun anggota keluarga lain. Tidak
bisa dipungkiri bahwa masa hamil dan menyusui merupakan masa yang cukup berat
dijalani si ibu. Akan tetapi masa masa tersebut bisa menjadi menyenangkan dan
membahagiakan bila para calon ibu mengetahui bahwa masa hamil dan menyusui merupakan
masa emas dalam meraih dan meraup pahala berlimpah dari Allah. Jadi mari para
calon Ibu, para Ibu sekalian raih dan rauplah pahala sebesar besarnya saat
diberikan kesempatan hamil dan menyusui
olehNYA.
Selain
adanya pahala yang besar dariNYA, Allah juga memberikan ganjaran yang berat
bagi seorang ibu yang dengan sengaja tanpa alasan tidak mau menyusui bayinya. Dari
Abu Ummar ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya “ Kemudian Malaikat
mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba tiba aku melihat beberapa wanita yang
payudaranya dicabik cabik oleh ular yang ganas. Aku bertanya: kenapa mereka?
Malaikat menjawab: mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak
anaknya (tanpa alasan syar”i). (HR. Ibnu Hibban). Maka mari kita tunaikan
kewajiban sebagai seorang ibu untuk memberikan hak anak anak kita, memberikan
berbagai kebutuhan zat gizinya yang hanya bisa diperoleh dari ASI Ibu, menjamin
terajutnya rasa kasih sayang kepada mereka dan melaksanakan tugas kita sebagai
hamba Allah sehingga kita tidak terkena azab dariNYA..
*Dr. Aslinar, SpA, M. Biomed
Ketua Komunitas
Aceh Peduli ASI
Pengurus PW
Nasyiatul Aisyiyah Aceh
Tidak ada komentar:
Write komentar