ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Jumat, 06 Januari 2017

MENYUSUI DALAM PERSPEKTIF AL QURAN & HADIST



Terdapat  beberapa dalil Al Quran yang menjelaskan tentang menyusui. Yang pertama adalah Surat Al Baqarah ayat 233 yang mengandung arti “Para Ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban Ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kemampuannya. Janganlah seorang Ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang Ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.

Ayat tersebut turun sebagai petunjuk atas beberapa peristiwa yang dianggap melecehkan posisi bayi pada zaman jahiliyah. Sehingga dibutuhkan penegasan (petunjuk) atau perilaku kasih sayang kepada seorang anak lewat penyusuan. Pada ayat tersebut terdapat aturan aturan umum berupa: 1). Adalah setiap ibu berkewajiban menyusui bayinya sendiri dan tidak mengabaikan hak hak anaknya untuk menyusu bila ibu tersebut memang dapat melakukan kewajibannya, 2). Lama menyusui adalah dua tahun penuh, 3). Penyusuan boleh dihentikan sebelum dua tahun dengan syarat keputusan didasarkan atas persetujuan bersama antara suami istri setelah keduanya membicarakan segala sesuatunya, 4). Ayah bayi tersebut harus membantu agar ASI ibu terus tersedia dengan mencukupi kebutuhan si ibu berupa makanan yang cukup dan suasana yang tenang, 5). Apabila Ayah si bayi tersebut bepergian atau meninggal, maka salah seorang anggota keluarganya harus mengambil alih kewajiban memelihara bayi tadi dengan menyediakan kebutuhan ibunya agar bisa meneruskan menyusui bayinya, 6). Seorang ibu yang dapat menyusui anaknya dilarang mengalihkan kewajiban itu kepada orang lain. Islam mewajibkan ayah bayi menanggung biaya keuangan atau biaya hidup istri yang telah dicerainya yang masih menyusui anaknya. Dalam hal ini, Islam menjamin supaya si bayi tetap memperoleh haknya sebagaimana yang dibutuhkan.
Dalam surat Al Ahqaf ayat 15 yang berbunyi “ Dan Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila ia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa”Ya Allah tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan Ibu Bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai, berilah kebaikan kepadaku dengan kebaikan kepada naak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau an sesungguhnya aku termasuk orang orang yang berserah diri”.
Para ulama menyimpulkan ayat ini yaitu bahwa masa mengandung seorang ibu sampai menyapih bayinya adalah 30 bulan dengan perhitungan masa hamil paling cepat 6 bulan sehingga masa menyusui menjadi dua tahun penuh atau masa hamil 9 bulan dan masa menyusui dua puluh satu bulan. Apabila masa kehamilan normal 9 bulan ditambah waktu menyusui selama 24 bulan maka totalnya 33 bulan, waktu yang cukup sempurna dalam memberikan asupan makanan pada bayi. Bahwa waktu terbaik menyusui adalah dua tahun namaun tidak ada larangan jika kurang atau lebih.
Kurangnya waktu menyusui dari dua tahun harus dengan kerelaaan keduanya dan permusyawaratan dan tidak menimbulkan perselisihan yang dapat merusak rumah tangga. Dan bahkan menjadi wajib hukumnya jika si Ibu terus menyusui yang dapat menyebabkan ibu sakit dan berpengaruh tidak baik bagi bayinya. Salah satu hadist Nabi “Dari Fatimah binti Husain ia berkata” Tatkala Al Qasim putra Rasulullah wafat, Khadijah berkata” Wahai Rasulullah, air susu Al Qasim melimpah, sekiranya saja Allah memberinya kehidupan hingga tuntas penyusuannya. Rasulullah menjawab: Sungguh penyusuannya akan disempurnakan di surga”. (HR Ibnu Majah).
Begitu pentingnya memberikan ASI kepada bayi, sehingga di masa Rasulullah pada saat ada seorang wanita Ghamidiyah yang sedang hamil dan meminta hukuman dari Rasulullah, Rasulullah menyuruhnya untuk kembali setelah melahirkan. Setelah melahirkan si wanita menghadap Rasulullah dan Rasul tetap tidak mau  menghukum wanita tersebut dan menyuruhnya kembali setelah bayinya selesai disapih. (HR Muslim). Ini menunjukkan bahwa pemberian ASI lebih Rasulullah utamakan demi kebaikan si bayi bahkan sampai bisa menangguhkan hukuman bagi seorang ibu.
Dalil yang lain terdapat dalam Surat Lukman ayat 14 yang berbunyi “ Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah tambah dan menyusuinya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada kedua orang ibu bapakmu, hanya kepadaKulah kamu kembali.
Selain itu dalam surat Al Qashash ayat 7 berbunyi,” Dan Kami ilhamkan kepada Ibu Musa: susuilah dia dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai Nil. Dan janganlah kamu khawatir dan jangan pula bersedih hati karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu dan menjadikannya salah seorang rasul. Dalam ayat ke 12 surat yang sama Allah berfirman,” Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan perempuan yang mau menyusuinya sebelum itu”. Kedua ayat terakhir ini menjelaskan kisah tentang Ibu Nabi Musa yang menyusui bayinya. Dijelaskan betapa pentingnya air susu ibu untuk anaknya sehingga Nabi Musa tetap bisa menyusu ke ibunya walaupun dalam keadaan ketakutan kepada Firaun. Firman Allah lainnya tentang menyusui terdapat dalam Surat At Thalaq ayat 6: ”Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. Dan jika istri yang ditalak itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka mereka bersalin. Kemudian jika mereka menyusui anakmu maka berikanlah mereka nafkah dan musyawarahkan di antara kamu dengan baik”. Dalam ayat ini menjelaskan adanya jaminan hak keuangan dari sang suami bagi istri yang sudah ditalak jika ia menyusui anaknya, di luar kewajiban nafkah yang memang harus diberikan selama belum habis masa iddah. Juga disebutkan tentang adanya kebolehan dan sekaligus hak upah bagi seorang perempuan yang menyusui bayi orang lain asalkan dimusyawarahkan secara baik dan adil.
Banyak sekali manfaat dan faedah bagi ibu yang menyusui anaknya baik dari segi kesehatan maupun psikologis. Mengasuh anak adalah suatu kewajiban hingga  si anak dewasa dan bisa mengurus dirinya sendiri. Orang tua wajib menjaga anak dari hal yang mencelakakannya sebagaimana diberikan nafkah untuk menyelamatkan mereka. Ketika Umar menjadi Khalifah, beliau tidak menetapkan santuan bagi anak hingga disapih. Suatu malam beliau mendengar tangisan seorang bayi. Umar berkata kepada Ibunya,” susui anakmu”. Wanita itu tidak tahu bahwa yang di hadapannya adalah Khalifah Umar. Ia berkata,” sesungguhnya Amirul Mukminin (Umar) tidak memberikan santunan pada bayi hingga ia disapih dan saya telah menyapihnya. Umar berkata,” Sesungguhnya hampir saja saya membunuhnya, susui dia, Amirul Mukminin akan memberikan santunan kepAdanya”. Kemudian beliau menetapkan santunan kepada bayi begitu ia lahir.
Dari dalil Al Quran dan juga hadist Rasulullah dapat kita lihat bagaimana tentang perintah menyusui bahkan peran seorang ayah dalam memastikan tercukupinya kebutuhan si ibu selama menyusui. Betapa besarnya pahala yang diberikan buat ibu menyusui. Meskipun pada zaman dahulu sudah ada susu sapi,susu unta dan juga susu kambing, namun dalam Islam bayi manusia itu harus disusui oleh manusia. Karenanya jika seorang ibu tidak mampu menyusui anaknya maka dia harus mencari ibu susu untuk menyusui anaknya. Banyak sekali keuntungan yang didapat dari menyusui baik itu keuntungan buat bayi, ibu maupun anggota keluarga lain. Tidak bisa dipungkiri bahwa masa hamil dan menyusui merupakan masa yang cukup berat dijalani si ibu. Akan tetapi masa masa tersebut bisa menjadi menyenangkan dan membahagiakan bila para calon ibu mengetahui bahwa masa hamil dan menyusui merupakan masa emas dalam meraih dan meraup pahala berlimpah dari Allah. Jadi mari para calon Ibu, para Ibu sekalian raih dan rauplah pahala sebesar besarnya saat diberikan kesempatan  hamil dan menyusui olehNYA.
Selain adanya pahala yang besar dariNYA, Allah juga memberikan ganjaran yang berat bagi seorang ibu yang dengan sengaja tanpa alasan tidak mau menyusui bayinya. Dari Abu Ummar ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya “ Kemudian Malaikat mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik cabik oleh ular yang ganas. Aku bertanya: kenapa mereka? Malaikat menjawab: mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak anaknya (tanpa alasan syar”i). (HR. Ibnu Hibban). Maka mari kita tunaikan kewajiban sebagai seorang ibu untuk memberikan hak anak anak kita, memberikan berbagai kebutuhan zat gizinya yang hanya bisa diperoleh dari ASI Ibu, menjamin terajutnya rasa kasih sayang kepada mereka dan melaksanakan tugas kita sebagai hamba Allah sehingga kita tidak terkena azab dariNYA..
*Dr. Aslinar, SpA, M. Biomed
Ketua Komunitas Aceh Peduli ASI
Pengurus PW Nasyiatul Aisyiyah Aceh

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.