Setiap
tanggal 31 Mei diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No-Tobacco Day). Peringatan itu
digelar di berbagai tempat. Di lingkungan pemerintah, lingkungan
kampus atau mahasiswa, dan di masyarakat. Berbagai poster anti tembakau/rokok
tersebar di banyak tempat. Pada tanggal tersebut dihimbau kepada para perokok
supaya bisa menahan diri tidak merokok selama 24 jam. Pertanyaannya, apakah
selama ini ada perokok yang menjalankannya?
Hari
Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO
mengesahkan Resolusi WHA40.38 yang menyerukan tanggal 7 April 1988 sebagai
“Hari Tidak Merokok Sedunia”. Tanggal tersebut bertepatan dengan ulang tahun
ke-40 WHO. Kemudian tahun 1988, Majelis Kesehatan Dunia mengesahkan Resolusi
WHA42.19 yang menyerukan dirayakannya Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap
tanggal 31 Mei. Mulai saat itu WHO senantiasa mendukung Hari Tanpa Tembakau
Sedunia dan mengaitkan tiap tahun dengan tema khusus terkait tembakau.
Sering
kita melihat di sekitar begitu banyak hal yang memprihatinkan mengenai rokok
ini. Seorang ayah dengan santai merokok padahal sedang berada dekat dengan anak
dan istrinya. Ketika mengendarai kendaraan, mereka begitu tega merokok baik itu
saat sedang menyetir mobil atau sepeda motor. Begitu juga di saat sedang berada
satu meja dengan orang orang yang dicintainya. Kemanapun kita melangkah rasanya
tidak pernah terbebas dari asap rokok. Di perkantoranpun di saat sedang
melayani masyarakat, ada pegawai yang tetap menghisap rokok. Dalam bus AC, pak
supirpun tetap merokok bahkan terkadang ada penumpang yang ikut serta
menghembuskan asap rokoknya. Miris!
Kebutuhan
akan rokok terkadang mengalahkan kebutuhan yang lain seperti makanan. Ada yang
berpinsip lebih baik tidak makan daripada tidak merokok. Ataupun merokok dulu
baru sanggup makan makanan yang lain. Ada juga yang “wajib” merokok setelah
makan. Tidak enak rasanya makan nasi tanpa ditutup dengan menghisap rokok.
Ironisnya, ada keluarga yang meskipun
susah memenuhi kebutuhan makan sehari hari tapi si Ayah tetap menjadikan rokok
sebagai prioritas.
Saat
ini bukan hanya pria dewasa yang merokok namun sangat banyak dijumpai anak usia
sekolah sudah mulai merokok. Bisa kita temui di jalan jalan baik itu di kota
besar, kota kecil maupun di pedesaan. Mereka bahkan tidak sungkan lagi merokok
di depan umum, walaupun masih ada juga yang sembunyi bila berada di dekat orang
atau lingkungan yang dikenalnya. Awalnya mungkin disebabkan faktor rasa ingin
tahu bagaimana “rasanya” merokok itu, mendapat tawaran dari teman atau karena
tidak sanggup mendengar ejekan dari teman yang sering mengatakan tidak jantan
kalau tidak merokok. Atau ada anggapan kalau merokok itu keren dan unik, atau
mengikuti gaya trend masa kini supaya dapat diterima di lingkungan kawan
kawannya. Promosi rokok melalui iklan yang menggunakan bintang iklan sebagai
idola remaja dan sponsor kegiatan olahraga juga ikut andil dalam memberikan
dorongan bagi kaum remaja untuk memulai merokok. Akhirnya merokokpun menjadi
hal yang biasa bagi mereka bahkan menjadi kebutuhan. Setiap hari harus merokok.
Bisa kita bayangkan usia anak sekolah ini yang notabene masih bergantung secara
ekonomi dari para orang tua, menjadikan kebutuhan uang bertambah. Bila mereka
tidak mendapatkan dari ayah atau ibu bisa saja berusaha mendapatkan uang dari
hal yang tidak benar.
Bahaya
Rokok
Sebagian
besar kita sudah tahu tentang bahaya merokok bagi kesehatan akan tetapi banyak
sekali yang tidak peduli bahkan menganggap remeh. Walaupun di semua bungkus
rokok itu sudah ada peringatan “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan
jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin”, namun tetap saja peringatan
tersebut tidak berpengaruh. Meskipun sudah tahu akibat negatif merokok, tetapi
jumlah perokok bukan semakin menurun tetapi malah semakin meningkat dan usia
merokok semakin bertambah muda.
Rokok
mengandung ribuan zat kimia yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan, di
antaranya adalah aceton, nicotine, napthylammine, methanol, pyrene,
Dimethylnitrosamine, Naphthalen, Cadmium, Carbon monoksida, Benzopyrene, Vinyl
Chloride, Hydrogen Cyanida, Toluidine, Ammonia, Urethane, Toluene, Arsenic, Butane,
Polonium, dan ribuan zat kimia lain. Tidak ada satupun zat yang positif yang
terkandung dalam sebatang rokok. Zat yang terkandung dalam rokok menyebabkan
kecanduan. Nikotin bersifat adiktif sehingga bisa menyebabkan seseorang
menghisap rokok terus menerus. Ketergantungan ini dipersepsikan sebagai
kenikmatan yang memberikan kepuasan psikologis. Ada istilah tobacco dependency (ketergantungan
rokok) dimana perilaku merokok merupakan perilaku yang menyenangkan dan
bergeser menjadi aktivitas yang bersifat obsesif.
Berbagai
penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah penyakit jantung, stroke, kanker
paru, kanker mulut, kanker esofagus, keguguran, kematian janin, dan lain
sebagainya. Rokok merupakan faktor risiko penyakit paru obstruktif menahun yang
utama. Rokok dapat mengganggu aktifitas saluran nafas dan menimbulkan kerusakan
paru. Dari data didapatkan pada tahun
2000 hampir 4 juta orang meninggal akibat rokok, maka tahun 2020 diperkirakan
akan meningkat menjadi 7 dari 10 orang yang meninggal karena rokok. Selain itu,
rokok juga menjadi penyebab polusi udara dalam ruangan. Asap rokok menjadi
penyebab paling dominan dalam polusi ruangan tertutup. Rokok memberikan polutan
berupa gas dan logam berat. Gangguan polusi ruangan dengan rokok adalah bau
yang kurang menyenangkan, menyebabkan iritasi mata, hidung dan tenggorokan. Bagi
penderita asma, polusi ruangan akibat rokok bisa menjadi salah satu pemicu
timbulnya serangan asma.
Fatwa
Haram Rokok
Majelis
Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa haram merokok. Salah satu Ormas besar
di Indonesia yaitu Muhammadiyah pada tahun 2010 juga sudah mengeluarkan fatwa
haram rokok yang tujuannya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat
kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hukum islam). Beberapa
dalil yang melandasi diambilnya keputusan tersebut yaitu: merokok termasuk
kategori perbuatan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran (Al
A’raf ayat 157), perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan dan perbuatan bunuh diri secara perlahan dan bertentangan dengan Al
Quran (Al Baqarah ayat 2 dan Annisa ayat 29), belanja rokok merupakan perbuatan
mubazir yang dilarang dalam Al Quran (Al Isra 26-27), perbuatan merokok juga
termasuk kategori melemahkan yang bertentangan dengan hadist Nabi Muhammad yang
melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan, serta merokok
bertentangan dengan unsur unsur tujuan syariah yaitu perlindungan agama,
jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.
Kapan
Terbebas Rokok?
Mungkin
hanya mimpi saja kalau bisa terwujud tempat umum tanpa rokok. Ya tanpa rokok sama
sekali. Mungkinkah? Terminal tanpa rokok, bandara/pelabuhan tanpa rokok, kampus
tanpa rokok, kantor pemerintahan/swasta tanpa rokok, sekolah tanpa rokok,
kendaraan umum/pribadi tanpa rokok, jalanan tanpa rokok, warung kopi/kafe tanpa
rokok dan tempat wisata tanpa rokok. Alangkah indahnya membayangkan hal
tersebut. Jadi tidak ada salahnya kita bermimpi. Untuk mewujudkan mimpi
tersebut, usaha pencegahan di masyarakat tetap dilakukan dan harus lebih
ditingkatkan. Menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian tentang dampak
buruk rokok terhadap kesehatan, ketegasan dalam larangan iklan dan promosi
rokok secara menyeluruh, tidak menjadikan perusahaan rokok sebagai mitra
ataupun sponsor kegiatan apapun. Bagaimana? Semoga bukan hanya sebatas mimpi!!
Tidak ada komentar:
Write komentar