Ruang Laktasi Publik, Mungkinkah Terwujud?
Beberapa
waktu yang lalu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh mengadakan
Diskusi Publik tentang Advokasi dan Sosialisasi Penyediaan Fasilitas Publik
Responsif Gender dan Ramah Anak dalam Bentuk Ruang Laktasi dan Tempat Penitipan
Anak (TPA) di Tempat Kerja. Patut diacungi jempol atas inisiatif Dinas tersebut mengadakan kegiatan ini,
memulai kembali membahas bersama hal yang sangat perlu saat ini.
Wacana
tentang penyediaan ruang laktasi bukanlah hal yang baru. Hal tersebut sudah diatur
sejak tahun 2009. Akan tetapi pelaksanaannya yang sama sekali belum memadai,
khususnya di Aceh. Menurut pengamatan penulis, ada beberapa kantor yang sudah
menyediakan ruang laktasi akan tetapi letak ruangan yang tidak sesuai standar
juga fasilitas yang terdapat di dalamnya sama sekali tidak memenuhi syarat
malah terkesan seperti ‘gudang kebersihan” yang berarti dijadikan ruang
penyimpanan sapu, kain pel dan sebagainya. Juga terdapat ruang laktasi di
instansi publik pelayan masyarakat akan tetapi ruangannya dalam keadaan selalu
terkunci. Dan sebagian besar kantor malah tidak memilikinya sama sekali. Apalah
lagi di berbagai tempat umum seperti terminal, pusat perbelanjaan, tempat
wisata, hotel, gedung kegiatan. Miris!