Pada tanggal 11 Agustus 2016,
Gubernur Aceh saat itu yaitu Bapak dr. Zaini Abdullah menandatangani sebuah
Peraturan Gubernur (Pergub) no. 49 tahun 2016 yang dinamakan dengan Pergub ASI
Eksklusif. Berbagai pertimbangan keluarnya Pergub ini antara lain bahwa
pemberian ASI merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan juga
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI
Eksklusif dan Undang Undang RI tentang Kesehatan N0. 36 tahun 2009 Pasal 128
bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan dan
diteruskan sampai usia 2 tahun.
Sebagai kilas balik, beberapa poin
penting yang terdapat dalam Peraturan Gubernur tentang ASI ini adalah 1). Cuti
hamil dan Cuti Melahirkan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau
Tenaga Honorer/Kontrak. Cuti hamil diberikan 20 (dua puluh) hari sebelum waktu
melahirkan dan cuti melahirkan diberikan selama 6 (enam) bulan setelah
melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif.
Para suami dari PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak yang hamil dan
melahirkan juga mendapat cuti. Bagi para suami diberikan Cuti Hamil selama 7
(tujuh) hari sebelum waktu melahirkan dan Cuti Melahirkan diberikan selama 7
(tujuh) hari setelah melahirkan. Jadi total si suami mendapat cuti selama 14
hari kerja. Apabila cuti hamil tidak diajukan atau tidak diberikan, maka jangka
waktu 20 (dua puluh) hari yang dimaksudkan sebelumnya ditambahkan sebagai cuti
melahirkan. Sedangkan cuti melahirkan bagi suami PNS diperhitungkan sebagai
cuti tahunan. 2). Bagi Pekerja/Buruh juga mendapat cuti hamil dan melahirkan
dimana perusahaan tempat yang memperkerjakannya wajib memberikan. Ketentuan
mengenai Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan bagi Pekerja/Buruh dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui
perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
3). Fasilitas dan sarana ruang menyusui lebih detil dijelaskan dalam Pergub ini
sama halnya dengan PP No. 33 tahun 2012. Dimana tempat kerja wajib menyediakan
ruang menyusui dan memerah ASI bagi ibu baik itu di Perkantoran milik
Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Swasta serta
Perusahaan. Berbagai tempat sarana umum yang wajib menyediakan ruang menyusui
dan memerah ASI adalah: fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan,
tempat rekreasi, terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandar udara,
pelabuhan laut, pusat perbelanjaan, gedung olahraga dan tempat sarana umum
lainnya.
ASI
Eksklusif
Pemberian
ASI eksklusif berarti bahwa pemberian ASI saja tanpa disertai dengan pemberian
makanan/minuman lain walaupun itu hanya berupa air putih, air tajin atau madu.
Jadi hanya ASI saja. ASI mampu mencukupi 100% kebutuhan bayi sampai usia 6
(enam) bulan dan cukup mengandung zat gizi yang lengkap yang dibutuhkan oleh
bayi. Jadi tidak diperlukan adanya penambahan makanan/minuman lain termasuk
tidak diperlukan tambahan susu formula.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar
(Riskesdas) tahun 2013 bahwa cakupan ASI Eksklusif hanya berkisar di angka 30,2
%. Angka ini sangat rendah dan merupakan hal yang sangat menyedihkan. Berbagai
faktor diduga menjadi penyebabnya yaitu antara lain faktor pengetahuan dan
informasi yang kurang tentang ASI, cara pemberian, pengaruh keluarga/lingkungan
juga karena berkaitan dengan alasan ‘ibu bekerja’. Padahal ibu bekerja masih
tetap bisa memberikan ASI eksklusif
terhadap bayinya sampai usia 6 bulan walaupun di saat usia bayi 3 bulan
ibu harus meninggalkan bayinya. Berbagai alasan dikemukakan oleh para ibu yang
bekerja antara lain kondisi pekerjaan yang melelahkan sehingga merasakan
produksi ASI yang menurun serta fasilitas untuk memerah ASI yang kurang memadai
atau malah tidak tersedia di tempat kerjanya.
Keluarnya
Pergub tersebut awalnya memberikan angin segar terutama buat para Ibu bekerja
yang menyusui yang ingin memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Dengan berada
dekat dengan bayinya selama 6 bulan dan terbebas/lepas dari urusan pekerjaan
kantor maka si Ibu lebih tenang dan bayipun mendapatkan zat gizi sebagaimana
mestinya. Dengan menyusui, bayi mendapatkan zat zat gizi yang lengkap, mudah
dicerna dan diserap secara efisien, melindungi dari infeksi, membantu bonding
(kedekatan fisik dan emosional) dan perkembangan, membantu menunda kehamilan
baru dan melindungi kesehatan ibu. ASI eksklusif itu bukan hanya berarti si
bayi mendapat ASI full saja tapi juga proses menyusu ke Ibunya itu yang sangat
diharapkan. Bayi langsung mendapatkan pasokan ASI langsung dari payudara Ibu
tidak melalui media lain terutama berupa dot. Karena sejatinya menyusui itu
bukanlah supaya si bayi memperoleh ASI saja akan tetapi proses menyusui
langsung itu yang luar biasa memberikan efek positif kepada ibu dan
bayinya. Hal inilah terasa sangat
membantu dengan keluarnya Pergub ASI ini.
Apa
Kabarmu Pergub?
Setelah
ditetapkan Pergub ASI Ekslusif ini, Gubernur Zaini pada saat itu menyerahkan
langsung SK cuti enam bulan kepada salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Banda Aceh dan PNS ini merupakan satu satunya
pegawai yang mendapat cuti selama 6 bulan tersebut. Karena ternyata tidak ada
satupun kantor Pemerintah juga SKPA baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat
Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pergub ini. Ada apakah? Apa yang terjadi
dengan Pergub ini?
Dari beberapa informasi yang
didapatkan bahwa Pergub No. 49 tahun 2016 ini bertentangan dengan aturan di
atasnya yaitu Undang Undang. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dalam Pasal 82 mengatur pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh
istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Sedangkan cuti PNS
ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 bahwa lamanya
cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan dua bulan setelah persalinan.
Apakah benar informasi bahwa Pergub
ini tidak dijalankan di seluruh Aceh karena berkaitan dengan informasi
bertentangan dengan UU di atasnya atau adakah faktor lain yang mempengaruhi?
Apakah cuti enam bulan ini malah dianggap bisa menurunkan produktivitas PNS
tersebut sehingga berdmpak terhadap pembangunan daerah? Ini yang perlu
penjelasan dari pihak terkait karena persoalan ini seperti dibiarkan
mengambang. Tidak ada yang menjelaskan ke publik bagaimana hal yang sebenarnya.
Sangat
berharap supaya segera ada diskusi publik mengenai hal ini layak atau tidakkah
Pergub ini bila dijalankan di Aceh. Dengan demikian akan dapat diketahui dimana
duduk persoalannya, bagaimana animo masyarakat terutama wanita pekerja baik itu
PNS maupun tenaga kontrak mengenai dijalankannya cuti enam bulan. Berdasarkan
survei kecil kecilan yang penulis lakukan ada sebagian PNS yang tidak setuju
diberlakukan Pergub ini karena merasa bosan berada terlalu lama di rumah,
ataupun berkaitan dengan tunjangan yang tidak didapatkannya selama cuti
tersebut. Akan tetapi tidak sedikit para Ibu pekerja yang sangat antusia dan
berharap bisa diberlakukannya Pergub ini dalam waktu dekat. Mereka sangat ingin
lebih lama berdekatan dengan bayi yang dengan demikian ASI Ekslusifpun bisa
berjalan tanpa hambatan berarti. Semoga
Pemerintah Aceh yang sekarang terutama Bapak Gubernur bisa memberikan respon
terhadap persoalan ini dan memberikan solusi yang terbaik menyangkut Pergub No.
49 Tahun 2016 ini.
*dr. Aslinar, SpA, M. Biomed
Ketua Aceh Peduli ASI
Pengurus IDAI Aceh & IDI Aceh Besar
Tidak ada komentar:
Write komentar