ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Selasa, 31 Oktober 2017

Pergub ASI Eksklusif, Apa Kabarmu?



Pada tanggal 11 Agustus 2016, Gubernur Aceh saat itu yaitu Bapak dr. Zaini Abdullah menandatangani sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) no. 49 tahun 2016 yang dinamakan dengan Pergub ASI Eksklusif. Berbagai pertimbangan keluarnya Pergub ini antara lain bahwa pemberian ASI merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Undang Undang RI tentang Kesehatan N0. 36 tahun 2009 Pasal 128 bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan dan diteruskan sampai usia 2 tahun.

            Sebagai kilas balik, beberapa poin penting yang terdapat dalam Peraturan Gubernur tentang ASI ini adalah 1). Cuti hamil dan Cuti Melahirkan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja) atau Tenaga Honorer/Kontrak. Cuti hamil diberikan 20 (dua puluh) hari sebelum waktu melahirkan dan cuti melahirkan diberikan selama 6 (enam) bulan setelah melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif.  Para suami dari PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak yang hamil dan melahirkan juga mendapat cuti. Bagi para suami diberikan Cuti Hamil selama 7 (tujuh) hari sebelum waktu melahirkan dan Cuti Melahirkan diberikan selama 7 (tujuh) hari setelah melahirkan. Jadi total si suami mendapat cuti selama 14 hari kerja. Apabila cuti hamil tidak diajukan atau tidak diberikan, maka jangka waktu 20 (dua puluh) hari yang dimaksudkan sebelumnya ditambahkan sebagai cuti melahirkan. Sedangkan cuti melahirkan bagi suami PNS diperhitungkan sebagai cuti tahunan. 2). Bagi Pekerja/Buruh juga mendapat cuti hamil dan melahirkan dimana perusahaan tempat yang memperkerjakannya wajib memberikan. Ketentuan mengenai Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan bagi Pekerja/Buruh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. 3). Fasilitas dan sarana ruang menyusui lebih detil dijelaskan dalam Pergub ini sama halnya dengan PP No. 33 tahun 2012. Dimana tempat kerja wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah ASI bagi ibu baik itu di Perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Swasta serta Perusahaan. Berbagai tempat sarana umum yang wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah ASI adalah: fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan laut, pusat perbelanjaan, gedung olahraga dan tempat sarana umum lainnya.
ASI Eksklusif
Pemberian ASI eksklusif berarti bahwa pemberian ASI saja tanpa disertai dengan pemberian makanan/minuman lain walaupun itu hanya berupa air putih, air tajin atau madu. Jadi hanya ASI saja. ASI mampu mencukupi 100% kebutuhan bayi sampai usia 6 (enam) bulan dan cukup mengandung zat gizi yang lengkap yang dibutuhkan oleh bayi. Jadi tidak diperlukan adanya penambahan makanan/minuman lain termasuk tidak diperlukan tambahan susu formula.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 bahwa cakupan ASI Eksklusif hanya berkisar di angka 30,2 %. Angka ini sangat rendah dan merupakan hal yang sangat menyedihkan. Berbagai faktor diduga menjadi penyebabnya yaitu antara lain faktor pengetahuan dan informasi yang kurang tentang ASI, cara pemberian, pengaruh keluarga/lingkungan juga karena berkaitan dengan alasan ‘ibu bekerja’. Padahal ibu bekerja masih tetap bisa memberikan ASI eksklusif  terhadap bayinya sampai usia 6 bulan walaupun di saat usia bayi 3 bulan ibu harus meninggalkan bayinya. Berbagai alasan dikemukakan oleh para ibu yang bekerja antara lain kondisi pekerjaan yang melelahkan sehingga merasakan produksi ASI yang menurun serta fasilitas untuk memerah ASI yang kurang memadai atau malah tidak tersedia di tempat kerjanya.
Keluarnya Pergub tersebut awalnya memberikan angin segar terutama buat para Ibu bekerja yang menyusui yang ingin memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Dengan berada dekat dengan bayinya selama 6 bulan dan terbebas/lepas dari urusan pekerjaan kantor maka si Ibu lebih tenang dan bayipun mendapatkan zat gizi sebagaimana mestinya. Dengan menyusui, bayi mendapatkan zat zat gizi yang lengkap, mudah dicerna dan diserap secara efisien, melindungi dari infeksi, membantu bonding (kedekatan fisik dan emosional) dan perkembangan, membantu menunda kehamilan baru dan melindungi kesehatan ibu. ASI eksklusif itu bukan hanya berarti si bayi mendapat ASI full saja tapi juga proses menyusu ke Ibunya itu yang sangat diharapkan. Bayi langsung mendapatkan pasokan ASI langsung dari payudara Ibu tidak melalui media lain terutama berupa dot. Karena sejatinya menyusui itu bukanlah supaya si bayi memperoleh ASI saja akan tetapi proses menyusui langsung itu yang luar biasa memberikan efek positif kepada ibu dan bayinya.  Hal inilah terasa sangat membantu dengan keluarnya Pergub ASI ini.
Apa Kabarmu Pergub?
Setelah ditetapkan Pergub ASI Ekslusif ini, Gubernur Zaini pada saat itu menyerahkan langsung SK cuti enam bulan kepada salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Banda Aceh dan PNS ini merupakan satu satunya pegawai yang mendapat cuti selama 6 bulan tersebut. Karena ternyata tidak ada satupun kantor Pemerintah juga SKPA baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pergub ini. Ada apakah? Apa yang terjadi dengan Pergub ini?
            Dari beberapa informasi yang didapatkan bahwa Pergub No. 49 tahun 2016 ini bertentangan dengan aturan di atasnya yaitu Undang Undang. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 82 mengatur pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Sedangkan cuti PNS ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 bahwa lamanya cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan dua bulan setelah persalinan.
            Apakah benar informasi bahwa Pergub ini tidak dijalankan di seluruh Aceh karena berkaitan dengan informasi bertentangan dengan UU di atasnya atau adakah faktor lain yang mempengaruhi? Apakah cuti enam bulan ini malah dianggap bisa menurunkan produktivitas PNS tersebut sehingga berdmpak terhadap pembangunan daerah? Ini yang perlu penjelasan dari pihak terkait karena persoalan ini seperti dibiarkan mengambang. Tidak ada yang menjelaskan ke publik bagaimana hal yang sebenarnya.
Sangat berharap supaya segera ada diskusi publik mengenai hal ini layak atau tidakkah Pergub ini bila dijalankan di Aceh. Dengan demikian akan dapat diketahui dimana duduk persoalannya, bagaimana animo masyarakat terutama wanita pekerja baik itu PNS maupun tenaga kontrak mengenai dijalankannya cuti enam bulan. Berdasarkan survei kecil kecilan yang penulis lakukan ada sebagian PNS yang tidak setuju diberlakukan Pergub ini karena merasa bosan berada terlalu lama di rumah, ataupun berkaitan dengan tunjangan yang tidak didapatkannya selama cuti tersebut. Akan tetapi tidak sedikit para Ibu pekerja yang sangat antusia dan berharap bisa diberlakukannya Pergub ini dalam waktu dekat. Mereka sangat ingin lebih lama berdekatan dengan bayi yang dengan demikian ASI Ekslusifpun bisa berjalan tanpa hambatan berarti.  Semoga Pemerintah Aceh yang sekarang terutama Bapak Gubernur bisa memberikan respon terhadap persoalan ini dan memberikan solusi yang terbaik menyangkut Pergub No. 49 Tahun 2016 ini.

*dr. Aslinar, SpA, M. Biomed
Ketua Aceh Peduli ASI
Pengurus IDAI Aceh & IDI Aceh Besar

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.