ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Rabu, 05 Oktober 2016

Pergub ASI Eksklusif di Aceh


Rasa syukur yang tidak terkira kita ucapkan atas dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Peraturan Gubernur (Pergub) ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Dr. Zaini Abdullah pada tanggal 11 Agustus 2016. Berbagai pertimbangan keluarnya Pergub ini antara lain bahwa pemberian ASI merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Undang Undang RI tentang Kesehatan N0. 36 tahun 2009 Pasal 128 bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan dan diteruskan sampai usia 2 tahun.

            Beberapa poin penting yang terdapat dalam Peraturan Gubernur tentang ASI ini adalah 1). Cuti hamil dan Cuti Melahirkan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja) atau Tenaga Honorer/Kontrak. Cuti hamil diberikan 20 (dua puluh) hari sebelum waktu melahirkan dan cuti melahirkan diberikan selama 6 (enam) bulan setelah melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif.  Para suami dari PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak yang hamil dan melahirkan juga mendapat cuti. Bagi para suami diberikan Cuti Hamil selama 7 (tujuh) hari sebelum waktu melahirkan dan Cuti Melahirkan diberikan selama 7 (tujuh) hari setelah melahirkan. Jadi total si suami mendapat cuti selama 14 hari kerja. Apabila cuti hamil tidak diajukan atau tidak diberikan, maka jangka waktu 20 (dua puluh) hari yang dimaksudkan sebelumnya ditambahkan sebagai cuti melahirkan. Sedangkan cuti melahirkan bagi suami PNS diperhitungkan sebagai cuti tahunan. 2). Bagi Pekerja/Buruh juga mendapat cuti hamil dan melahirkan dimana perusahaan tempat yang memperkerjakannya wajib memberikan. Ketentuan mengenai Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan bagi Pekerja/Buruh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama anatra serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. 3). Fasilitas dan sarana ruang menyusui lebih detil dijelaskan dalam Pergub ini sama halnya dengan PP No. 33 tahun 2012. Dimana tempat kerja wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah ASI bagi ibu baik itu di Perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Swasta serta Perusahaan. Berbagai tempat sarana umum yang wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah ASI adalah: fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan laut, pusat perbelanjaan, gedung olahraga dan tempat sarana umum lainnya. Bila kita bandingkan dengan PP no. 33 tahun 2012 sarana umum yang wajib menyediakan ruang menyusui termasuk lokasi penampungan pengungsi tapi ini tidak terdapat dalam Pergub Aceh. Mungkin saja ada pertimbangan lain mengapa poin tersebut tidak dimasukkan sebagai salah satu lokasi sarana umum.
ASI Eksklusif &Langkah Maju Pergub
Pemberian ASI eksklusif berarti bahwa pemberian ASI saja tanpa disertai dengan pemberian makanan/minuman lain walaupun itu hanya berupa air putih, air tajin atau madu. Jadi ASI saja. ASI sudah cukup mengandung zat gizi yang lengkap yang dibutuhkan oleh bayi. ASI mampu mencukupi 100% kebutuhan bayi sampai usia 6 (enam) bulan. Jadi tidak diperlukan adanya penambahan makanan/minuman lain termasuk tidak diperlukan tambahan susu formula. Pemberian susu formula pada bayi baru lahir hanya atas beberapa alasan yaitu atas indikasi medis, ibu tidak ada dan ibu terpisah dari bayi (PP no. 33 tahun 2012 pasal 7).
Cakupan ASI eksklusif dilaporkan dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 hanya berkisar di angka 30,2 %. Ini merupakan hal yang sangat miris dan menyedihkan. Selain karena faktor pengetahuan dan informasi yang kurang tentang ASI, cara pemberian, pengaruh lingkungan juga karena berkaitan dengan alasan ‘ibu bekerja’. Padahal ibu bekerja masih tetap bisa memberikan ASI eksklusif full terhadap bayinya sampai usia 6 bulan walaupun di saat usia bayi 3 bulan ibu harus meninggalkan bayinya. Berbagai alasan dikemukakan oleh para ibu yang bekerja antara lain kondisi pekerjaan yang melelahkan sehingga merasakan produksi ASI yang menurun serta fasilitas untuk memerah ASI yang kurang memadai atau malah tidak tersedia di tempat kerjanya.
Keluarnya Pergub ini memberikan angin segar terutama buat para Ibu bekerja yang menyusui yang ingin memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Dengan berada dekat dengan bayinya selama 6 bulan dan ‘bebas” dari urusan pekerjaan kantor maka si Ibu lebih tenang dan bayipun mendapatkan zat gizi sebagaimana mestinya. Dengan menyusui bayi mendapatkan zat zat gizi yang lengkap, mudah dicerna dan diserap secara efisien, melindungi dari infeksi, membantu bonding dan perkembangan, membantu menunda kehamilan baru dan melindungi kesehatan ibu. ASI eksklusif itu bukan hanya berarti si bayi mendapat ASI full saja tapi juga proses menyusu ke Ibunya itu yang sangat diharapkan. Bayi langsung mendapatkan pasokan ASI langsung dari payudara Ibu tidak melalui dot. Hal inilah terasa sangat membantu dengan keluarnya Pergub ASI ini. 
Peraturan Gubernur tentang Pemberian ASI Eksklusif ini hendaknya bisa ditindaklanjuti segera dan dilaksanakan terhitung tanggal penetapannya pada 11 Agustus kemarin. Semua lini Pemerintahan baik di Provinsi, Kabupaten/Kota sampai ke tingkat Kecamatan serta Swasta segera menjalankannya. Sosialisasi Pergub ini sangat diperlukan karena suatu aturan baru tidak akan bisa dijalankan dengan baik bila sosialisasi ke semua lini tidak menyeluruh.
            Sebelumnya sudah ada dalam Pasal 61 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang Kesehatan, Ibu harus memberikan ASI eksklusif kepada bayinya selama 6 bulan, setiap bayi berhak mendapat ASI eksklusif dan imunisasi dasar lengkap. Dalam Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Pemerintah Aceh wajib memberikan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi para pekerja perempuan dan suami dari pekerja perempuan. Dalam pasal tersebut disebutkan Cuti Hamil bagi pekerja perempuan diberikan 20 (dua puluh) hari sebelum waktu melahirkan dan Cuti Melahirkan diberikan 90 (sembilan puluh) hari setelah melahirkan. Berkaitan dengan masa Cuti melahirkan, Pergub sudah melangkah jauh lebih baik (dari masa cuti 90 hari menjadi 6 bulan atau180 hari).
Akan tetapi dalam Pergub ini belum terlihat adanya ketentuan tentang penyelenggara tempat sarana umum berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam mendukung keberhasilan program Pemberian ASI Eksklusif dengan berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui, yang berupa kebijakan tertulis di Fasilitas Kesehatan tentang menyusui, pelatihan staf untuk mendukung kebijakan tersebut, menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui, membantu proses IMD (Inisiasi Menyusui Dini), memberikan ASI saja kepada bayi baru lahir, mengupayakan rawat gabung ibu bayi sepanjang waktu, tidak memberikan dot kepada bayi dan mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui. Semoga ke depan akan ada perbaikan dalam Peraturan Gubernur selanjutnya.
Mari kita dukung pelaksanaan Peraturan Gubernur ini sehingga bisa mencapai keberhasilan program pemberian ASI eksklusif. Dukungan kita sebagai masyarakat dapat berupa sumbangan pemikiran berkaitan dengan kebijakan atau pelaksanaan pemberian ASI eksklusif, ikut serta menyebarkan informasi yang luas terkait program pemberian ASI serta bisa juga berpartisipasi aktif sebagai konselor menyusui yang ikut memberikan konseling dan edukasi kepada masyarakat khususnya para ibu hamil dan menyusui.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.