Rasa
syukur yang tidak terkira kita ucapkan atas dikeluarkannya Peraturan Gubernur
Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Peraturan
Gubernur (Pergub) ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Dr. Zaini Abdullah
pada tanggal 11 Agustus 2016. Berbagai pertimbangan keluarnya Pergub ini antara
lain bahwa pemberian ASI merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam di
Aceh dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian
ASI Eksklusif dan Undang Undang RI tentang Kesehatan N0. 36 tahun 2009 Pasal
128 bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan dan
diteruskan sampai usia 2 tahun.
Beberapa poin penting yang terdapat
dalam Peraturan Gubernur tentang ASI ini adalah 1). Cuti hamil dan Cuti
Melahirkan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja) atau Tenaga
Honorer/Kontrak. Cuti hamil diberikan 20 (dua puluh) hari sebelum waktu
melahirkan dan cuti melahirkan diberikan selama 6 (enam) bulan setelah
melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif. Para suami dari PNS, PPPK atau Tenaga
Honorer/Kontrak yang hamil dan melahirkan juga mendapat cuti. Bagi para suami
diberikan Cuti Hamil selama 7 (tujuh) hari sebelum waktu melahirkan dan Cuti
Melahirkan diberikan selama 7 (tujuh) hari setelah melahirkan. Jadi total si
suami mendapat cuti selama 14 hari kerja. Apabila cuti hamil tidak diajukan
atau tidak diberikan, maka jangka waktu 20 (dua puluh) hari yang dimaksudkan
sebelumnya ditambahkan sebagai cuti melahirkan. Sedangkan cuti melahirkan bagi
suami PNS diperhitungkan sebagai cuti tahunan. 2). Bagi Pekerja/Buruh juga
mendapat cuti hamil dan melahirkan dimana perusahaan tempat yang
memperkerjakannya wajib memberikan. Ketentuan mengenai Cuti Hamil dan Cuti
Melahirkan bagi Pekerja/Buruh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan
antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama
anatra serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. 3). Fasilitas dan sarana
ruang menyusui lebih detil dijelaskan dalam Pergub ini sama halnya dengan PP
No. 33 tahun 2012. Dimana tempat kerja wajib menyediakan ruang menyusui dan
memerah ASI bagi ibu baik itu di Perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Aceh,
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Swasta serta Perusahaan. Berbagai tempat sarana
umum yang wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah ASI adalah: fasilitas
pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan
darat, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan laut, pusat perbelanjaan,
gedung olahraga dan tempat sarana umum lainnya. Bila kita bandingkan dengan PP
no. 33 tahun 2012 sarana umum yang wajib menyediakan ruang menyusui termasuk
lokasi penampungan pengungsi tapi ini tidak terdapat dalam Pergub Aceh. Mungkin
saja ada pertimbangan lain mengapa poin tersebut tidak dimasukkan sebagai salah
satu lokasi sarana umum.
ASI
Eksklusif &Langkah Maju Pergub
Pemberian
ASI eksklusif berarti bahwa pemberian ASI saja tanpa disertai dengan pemberian
makanan/minuman lain walaupun itu hanya berupa air putih, air tajin atau madu.
Jadi ASI saja. ASI sudah cukup mengandung zat gizi yang lengkap yang dibutuhkan
oleh bayi. ASI mampu mencukupi 100% kebutuhan bayi sampai usia 6 (enam) bulan.
Jadi tidak diperlukan adanya penambahan makanan/minuman lain termasuk tidak
diperlukan tambahan susu formula. Pemberian susu formula pada bayi baru lahir
hanya atas beberapa alasan yaitu atas indikasi medis, ibu tidak ada dan ibu
terpisah dari bayi (PP no. 33 tahun 2012 pasal 7).
Cakupan ASI eksklusif dilaporkan dari
data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 hanya berkisar di angka 30,2
%. Ini merupakan hal yang sangat miris dan menyedihkan. Selain karena faktor
pengetahuan dan informasi yang kurang tentang ASI, cara pemberian, pengaruh
lingkungan juga karena berkaitan dengan alasan ‘ibu bekerja’. Padahal ibu
bekerja masih tetap bisa memberikan ASI eksklusif full terhadap bayinya sampai usia 6 bulan walaupun di saat usia
bayi 3 bulan ibu harus meninggalkan bayinya. Berbagai alasan dikemukakan oleh
para ibu yang bekerja antara lain kondisi pekerjaan yang melelahkan sehingga
merasakan produksi ASI yang menurun serta fasilitas untuk memerah ASI yang
kurang memadai atau malah tidak tersedia di tempat kerjanya.
Keluarnya Pergub ini memberikan angin
segar terutama buat para Ibu bekerja yang menyusui yang ingin memberikan ASI
eksklusif kepada bayinya. Dengan berada dekat dengan bayinya selama 6 bulan dan
‘bebas” dari urusan pekerjaan kantor maka si Ibu lebih tenang dan bayipun
mendapatkan zat gizi sebagaimana mestinya. Dengan menyusui bayi mendapatkan zat
zat gizi yang lengkap, mudah dicerna dan diserap secara efisien, melindungi
dari infeksi, membantu bonding dan perkembangan, membantu menunda kehamilan
baru dan melindungi kesehatan ibu. ASI eksklusif itu bukan hanya berarti si
bayi mendapat ASI full saja tapi juga proses menyusu ke Ibunya itu yang sangat
diharapkan. Bayi langsung mendapatkan pasokan ASI langsung dari payudara Ibu
tidak melalui dot. Hal inilah terasa sangat membantu dengan keluarnya Pergub
ASI ini.
Peraturan Gubernur tentang Pemberian ASI
Eksklusif ini hendaknya bisa ditindaklanjuti segera dan dilaksanakan terhitung
tanggal penetapannya pada 11 Agustus kemarin. Semua lini Pemerintahan baik di
Provinsi, Kabupaten/Kota sampai ke tingkat Kecamatan serta Swasta segera
menjalankannya. Sosialisasi Pergub ini sangat diperlukan karena suatu aturan
baru tidak akan bisa dijalankan dengan baik bila sosialisasi ke semua lini
tidak menyeluruh.
Sebelumnya sudah ada dalam Pasal 61
ayat 2 Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang Kesehatan, Ibu harus memberikan
ASI eksklusif kepada bayinya selama 6 bulan, setiap bayi berhak mendapat ASI
eksklusif dan imunisasi dasar lengkap. Dalam Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 6 tahun
2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Pemerintah Aceh wajib
memberikan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi para pekerja perempuan dan suami
dari pekerja perempuan. Dalam pasal tersebut disebutkan Cuti Hamil bagi pekerja
perempuan diberikan 20 (dua puluh) hari sebelum waktu melahirkan dan Cuti
Melahirkan diberikan 90 (sembilan puluh) hari setelah melahirkan. Berkaitan
dengan masa Cuti melahirkan, Pergub sudah melangkah jauh lebih baik (dari masa
cuti 90 hari menjadi 6 bulan atau180 hari).
Akan tetapi dalam Pergub ini belum
terlihat adanya ketentuan tentang penyelenggara tempat sarana umum berupa
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam mendukung keberhasilan program Pemberian
ASI Eksklusif dengan berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan
menyusui, yang berupa kebijakan tertulis di Fasilitas Kesehatan tentang
menyusui, pelatihan staf untuk mendukung kebijakan tersebut, menginformasikan
kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui, membantu proses IMD (Inisiasi
Menyusui Dini), memberikan ASI saja kepada bayi baru lahir, mengupayakan rawat
gabung ibu bayi sepanjang waktu, tidak memberikan dot kepada bayi dan mendorong
pembentukan kelompok pendukung menyusui. Semoga ke depan akan ada perbaikan
dalam Peraturan Gubernur selanjutnya.
Mari kita dukung pelaksanaan Peraturan
Gubernur ini sehingga bisa mencapai keberhasilan program pemberian ASI
eksklusif. Dukungan kita sebagai masyarakat dapat berupa sumbangan pemikiran
berkaitan dengan kebijakan atau pelaksanaan pemberian ASI eksklusif, ikut serta
menyebarkan informasi yang luas terkait program pemberian ASI serta bisa juga
berpartisipasi aktif sebagai konselor menyusui yang ikut memberikan konseling
dan edukasi kepada masyarakat khususnya para ibu hamil dan menyusui.
Tidak ada komentar:
Write komentar