ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Kamis, 25 Januari 2018

Kontroversi Donor ASI


Air Susu Ibu (ASI) merupakan zat hidup yang sangat dibutuhkan oleh bayi baru lahir  sampai berusia dua tahun. Untuk enam bulan pertama ASI bisa memenuhi 100% kebutuhan bayi sehingga disebutkan dengan istilah ASI Eksklusif dimana hanya memberikan ASI saja tanpa ada makanan dan minuman lainnya baik berupa air putih, air tajin, susu formula, madu apalagi makanan padat (pisang, bubur dan lain lain).
Sebagaimana sudah kita ketahui bahwa menyusui sangat banyak bermanfaat baik bagi si bayi maupun si Ibu. ASI mengandung zat zat gizi yang lengkap, mudah dicerna, diserap secara efisien. ASI mengandung semua nutrisi penting yang diperlukan bayi untuk tumbuh kembangnya, disamping itu juga mengandung antibodi yang akan membantu bayi membangun sistem kekebalan tubuh dalam masa pertumbuhannya. ASI melindungi terhadap infeksi, melindungi kesehatan ibu, membantu bonding dan menunda kehamilan yang baru. Menyusui membantu ibu dan bayi membentuk hubungan yang erat dan penuh kasih sayang yang membuat ibu merasa puas secara emosional. Kontak kulit antara ibu dan bayi segera setelah persalinan membantu mengembangkan hubungan tersebut. Proses ini yang disebut dengan bonding.
Akan tetapi terdapat beberapa kondisi dimana seorang Ibu tidak bisa menyusui bayinya. Hal tersebut bisa berkaitan dengan kondisi kesehatan Ibu yang sedang menderita sakit berat setelah melahirkan seperti kondisi Ibu yang harus dirawat di ruang ICU, Ibu yang mengalami penurunan kesadaran ataupun Ibu dengan kondisi penyakit yang tidak memungkinkan untuk menyusui bayinya seperti Ibu yang menderita HIV yang memutuskan tidak memberikan ASInya (walaupun sudah ada rekomendasi WHO 2016 bahwa Ibu dengan penderita HIV boleh menyusui bayinya sejauh si Ibu mengkonsumsi obat antiretroviral, akan tetapi semua keputusan terserah pada si Ibu), kemudian Ibu dengan kondisi menderita Hepatitis B dimana tidak bisa didapatkan Imunoglobulin Hepatitis B maupun kondisi penyakit lain seperti si Ibu menderita cacar air (varisella) di saat beberapa hari sebelum, sedang dan setelah melahirkan.
Untuk kondisi demikian sangat diharapkan si bayi tetap mendapatkan asupan zat gizi hebat berupa ASI. Adapun hirarki dalam pemberian makanan/minuman bayi baru lahir yaitu: 1). ASI melalui menyusu langsung, 2). ASI perah, 3). Donor ASI dan urutan terakhir 4). Susu Formula (Sufor). Susu formula adalah pilihan terakhir untuk kondisi bila ASI tidak ada karena hal hal yang sudah disebutkan sebelumnya.
Lalu bagaimana dengan hirarki ketiga tentang pemberian donor ASI? Apakah direkomendasikan secara medis dan apakah dibenarkan secara syariat? Perlu banyak pertimbangan mengenai hal ini baik itu dari segi kesehatan dan juga syariat tentunya.  Di masyarakat saat ini masih banyak berkembang tentang kontroversi tentang Donor ASI.
Untuk di kota kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta dan kota besar lainnya sudah banyak komunitas yang bergerak dalam hal donor ASI. Begitu mendapat kabar tentang adanya bayi yang butuh ASI maka mereka akan bergerilya untuk memenuhi permintaan ASI donor tersebut. Berita bisa disebar melalui media sosial baik Facebook, Instagram, Grup Whatsapp dan dari mulut ke mulut. Akan tetapi hal yang demikian juga banyak mendapat pertentangan di masyarakat. Banyak yang tidak setuju dengan hal demikian karena berkaitan dengan hubungan sepersusuan karena proses donor ASI tersebut dan juga karena alasan berupa tidak bersedia ada air susu Ibu yang lain yang diberikan kepada bayinya.
Donor ASI dari Segi Kesehatan
Dari segi kesehatan, untuk melakukan donor ASI harus dilakukan beberapa tahap skrining (penapisan). Skrining tahap 1 itu yaitu dengan ketentuan Ibu yang mau mendonorkan ASI memiliki bayi berusia kurang dari 6 bulan, sehat dan tidak mempunyai kontraindikasi menyusui, produksi ASI sudah memenuhi kebutuhan bayinya & memutuskan mendonasi ASI atas dasar produksi yang berlebihan, tidak menerima transfusi darah dan transplantasi organ dalam 12 bulan terakhir, tidak mengkonsumsi obat seperti insulin, hormon tiroid, tidak ada riwayat menderita penyakit menular seperti Hepatitis, HIV, dan tidak memiliki pasangan seksual yang berisiko terinfeksi penyakit tersebut. Skrining tahap 2 yaitu berupa pendonor ASI harus menjalani skrining HIV, Human T-lymphotropic (HTLV), sifilis, hepatitis, dan CMV (sitomegalovirus). Bila ragu terhadap status pendonor, skrining bisa dilakukan setiap 3 bulan, dan setelah tahap ini ASI harus diyakini bebas dari kuman (virus atau bakteri) melalui proses pasteurisasi. Proses pasteurisasi bisa dilakukan melalui dua cara yaitu pretoria (merendam dalam air mendidih) dan cara flash heating (memanaskan ASI dalam wadah sampai air mendidih).
Selain berbagai tahap skrining terhadap pendonor dan ASI donor, mutu dan keamanan ASI harus dipastikan terjamin. Calon pendonor ASI harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, cara memerah dan menyimpan ASI.  Harus mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum memerah, memerah ASI di tempat yang bersih bisa dengan tangan atau dengan pompa yang mudah dibersihkan serta menyimpan ASI dalam tempat tertutup.
Fatwa MUI tentang Donor ASI
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2013 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’). Bahwa ketentuan hukum berupa: 1). Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari Ibu yang bukan Ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i.  2). Kebolehan memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan yaitu Ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental, dan Ibu tidak sedang hamil. 3). Pemberian ASI menyebabkan terjadinya mahram (haramnya terjadi pernikahan) akibat radla’ (sepersusuan), 4). Mahram akibat sepersusuan dibagi dalam 8 kelompok yaitu Ibu susuan dan Ibu dari Ibu susuan terus ke atas (nenek, buyut), anak susuan itu sendiri dan anak dari anak susuan tersebut terus ke bawah (cucu, cicit), anak anak dari ibu susuan kemudian anak anak dari anak anak ibu susuan terus ke bawah (cucu, cicit), Bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung dari suami ibu donor ASI dan Bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung Ibu donor ASI, Ibu susuan dari istri kemudian ibu dari ibu susuan dari istri sampai ke atas (nenek moyang),  Istri dari suami Ibu pendonor ASI (istri kedua, ketiga, keempat dari suami Ibu pendonor) kemudian Istri dari Bapak dari suami Ibu pendonor ASI sampai ke atas (istri kedua, ketiga, keempat dari Bapak suami Ibu pendonor ASI sampai ke kakek moyangnya, Istri dari anak susuan kemudian istri dari cucu susuan dan seterusnya ke bawah juga istri dari anak laki laki dari anak perempuan sesusuan sampai seterusnya ke bawah, serta anak perempuan susuan dari Istri dan anak perempuan dari anak laki lakinya anak perempuan susuan istri sampai seterusnya ke bawah.
Terjadinya mahram akibat sepersusuan jika usia anak yang menerima donor ASI maksimal usia 2 tahun, ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas, jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal 5x sepersusuan dengan cara penyusuan langsung maupun ASI perah serta ASI yang dikonsumsi tersebut mengenyangkan si bayi. Hal lain yang diatur dalam Fatwa tersebut adalah bahwa seorang muslimah boleh memberikan ASI kepada bayi non muslim karena dibutuhkan dan ini merupakan bagian dari kebaikan antar umat manusia. Serta pemberian donor ASI ini boleh menerima imbalan jasa asalkan jangan diperjualbelikan atau dikomersialkan.
Dari berbagai hal yang telah dikupas tentang boleh tidaknya donor ASI dari segi kesehatan dan syariat, dan dibandingkan dengan begitu besar manfaat dari ASI, semua keputusan berpulang kepada keluarga si bayi penerima donor ASI dan juga tentu saja atas kerelaan Ibu pendonor ASI untuk menjalani berbagai skrining dan pemeriksaan. Donor ASI harus disikapi dengan bijak agar memberikan manfaat dan bukan merugikan pendonor dan juga bayi yang menerima. Karena beberapa penyakit bisa ditularkan melalui ASI. Di sini harus terlibat juga Pemerintah untuk pelaksanaan dan pengawasan donor ASI. Dan untuk Aceh sendiri sebagai daerah syariat Islam, sebaiknya segera mengeluarkan aturan hukum yang mengatur regulasi perihal donor ASI, apakah itu berupa Qanun ataupun Fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU).

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.