Vaksin
MR ini merupakan vaksin yang baru digunakan di Indonesia dan disubsidi oleh
Pemerintah, yang berarti diberikan secara gratis kepada masyarakat. Vaksin ini
untuk mencegah penyakit measles (campak) dan Rubella. Penyakit campak
disebabkan oleh virus morbili dengan gejala demam tinggi beberapa hari,
disertai dengan batuk dan pilek juga mata memerah. Selanjutnya diikuti dengan
munculnya ruam kemerahan mulai dari leher dan wajah dan kemudian menyebar ke
seluruh tubuh. Demam kemudian akan turun setelah ruam merah memenuhi badan.
Ruam akan menghilang pelan pelan dan tanpa bekas. Penyakit campak ini bisa
menimbulkan komplikasi berupa radang paru, radang otak, radang telinga, diare,
dan dehidrasi serta berisiko kematian.
Gejala
penyakit Rubella hampir sama dengan campak akan tetapi jauh lebih ringan. Malah
pada 50% kasus rubella tidak menunjukkan gejala. Akan tetapi tingkat
penularannya sangat tinggi. Sama halnya dengan penyakit campak, virus rubella
ini menular lewat saluran pernafasan, melalui percikan dahak atau bersin. Namun
apabila virus rubella ini menyerang ibu hamil maka efeknya sangat berat. Si Ibu
bisa mengalami keguguran ataupun bayi yang dilahirkan bisa mengalami kecacatan.
Kecacatan yang timbul ini bisa berupa penyakit jantung bawaan (bocor jantung),
kerusakan jaringan otak yang bisa menyebabkan kelumpuhan ataupun retardasi
mental, katarak kongenital (terdapat selaput putih di lensa mata), dan gangguan
pendengaran atau tuli. Kondisi begini yang dinamakan dengan Sindrom Rubella
Kongenital. Beban yang harus ditanggung bila ada penderita CRS ini sangatlah
besar. Bila terjadi Katarak kongenital harus dilakukan operasi dan menggunakan
kacamata sejak bayi. Ketulian yang terjadi perlu dilakukan operasi dan
implantasi alat bantu dengar. Kerusakan jaringan otak menyebabkan keterlambatan
tumbuh kembang sehingga diperlukan fisoterapi seumur hidup. Kelainan jantung
harus menjalani operasi jantung. Selain dibutuhkan biaya ratusan juta juga beban nonmaterial seumur hidup bagi
orangtua.
Sampai
saat ini program imunisasi masih diperlukan karena menurut data dari UNICEF
bahwa setiap tahunnya ada 1,5 juta bayi/anak yang meninggal karena penyakit
yang seharusnya bisa dicegah dengan imunisasi. Dan kalau ditanyakan apakah
Vaksin MR ini perlu? Jawabannya adalah sangat perlu untuk negara kita
Indonesia. Indonesia merupakan 1 dari 6 negara prioritas dengan jumlah anak tidak/belum
diimunisasi terbesar di dunia. Indonesia masuk ke dalam 10 negara dengan kasus campak terbesar di dunia.
Jumlah kasus campak tahun 2010 – 2015 sebesar 23.164 kasus. Jumlah kasus
rubella tahun 2010 – 2015 sebesar 30.463 kasus dan jumlah kasus CRS tahun 2013
sebesar 2.767 kasus. Secara global menargetkan eliminasi Campak dan Rubella
pada tahun 2020, dan Indonesia
telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian Rubela/CRS
pada tahun 2020. Menurut data WHO (2014) bahwa peningkatan kematian karena campak
disebabkan karena meningkatnya sikap antivaksin. Kematian global akibat campak
meningkat pada 2012 - 2013 dari 122.000 menjadi 145.000. Dua penyebab utama yaitu resesi global dan ketakutan
pada vaksin. Resesi global berupa kondisi kurang dana untuk imunisasi dan
kampanye. Di Amerika Serikat didapatkan 603 kasus campak, tertinggi dalam 20 tahun, juga disebabkan karena meningkatnya sikap antivaksin.
Di antara 90% individu yang tidak kebal (tidak mendapat vaksin) akan
tertular jika terpapar virus campak.
Target
pemberian vaksin MR ini adalah mulai bayi usia 9 bulan sampai anak usia 15
tahun. Pelaksanan pemberian vaksin MR ini akan dilakukan dua tahap. Pada bulan
Agustus pelaksanaan dilakukan di sekolah sekolah seluruh Aceh, mulai dari PAUD,
TK, SD dan SMP. Sedangkan pada bulan September target penerima vaksin MR adalah
bayi atau anak yang belum/tidak sekolah. Nantinya setelah pelaksanaan imunisasi
program ini, di bulan Oktober tidak ada lagi vaksin campak tapi sudah berganti
dengan vaksin MR dengan jadwal pemberian yang sama yaitu usia 9 bulan, 18 bulan
dan saat kelas 1 Sekolah Dasar.
Masih
banyak hambatan dalam pelaksanaan imunisasi di Aceh sehingga mempengaruhi angka
capaian yang jauh dari nilai yang diharapkan. Indikator untuk menilai
keberhasilan pelaksanaan imunisasi adalah Universal Child Immunization (UCI). UCI
adalah gambaran suatu desa dimana ≥ 80% dari jumlah bayi (0-11 bulan) yang ada
di desa tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap. Desa UCI Aceh turun
dari tahun lalu menjadi 68 %. Sedangkan untuk cakupan imunisasi dasar lengkap
pada bayi, berdasarkan data dari Kemenkes RI tahun 2017, pencapaian Aceh adalah
69,11% yaitu menempati peringkat keempat terbawah setelah Provinsi Maluku,
Papua dan Kalimantan Utara.
Miris, setiap Pemerintah menjalankan
imunisasi program, maka terlihat pula semakin gencarnya penolakan dari para
antivaksin. Yang memprihatinkan adalah mereka dengan gencar menyebarkan berita
sesat seputar imunisasi dan kemudian ditelan bulat bulat oleh masyarakat tanpa
mencari tahu sumbernya valid atau tidak. Isu yang masih sangat gencar
dihembuskan adalah ketidakhalalan vaksin termasuk vaksin MR ini. Padahal bila
kita melihat kandungan dari vaksin MR ini sama sekali tidak menggunakan bahan
yang haram dalam arti sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim babi seperti
informasi yang disebarluaskan. Kandungan vaksin ini yaitu berupa virus campak
Edmonston-Zagerb 1000 CCID 50, dan virus Rubella Wistar RA27/3 1000 CCID50
serta water for injection. Jadi murni kandungannya adalah virus campak dan
rubella yang sudah dilemahkan.
Vaksin MR ini sudah lama sekali
dipakai oleh negara negara lain termasuk juga negara Islam baik itu Saudi
Arabia, Qatar, Mesir, Oman, Pakistan, Sudan dan lain lain. Di negara tersebut
malah sudah menggunakannya sejak tahun 1970-an yang berarti lebih dari 40 tahun
lalu.
Landasan hukum pelaksanaan imunisasi
di Indonesia sudah sangat jelas. Ada
Undang Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
& diskriminasi.
Pasal 28 H ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 berbunyi “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selanjutnya UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 berisikan ”Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dg ketentuan utk mencegah terjadinya penyakit yg dapat dihindari melalui imunisasi dan Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak”. Serta UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Daerah harus memperioritaskan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 28 H ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 berbunyi “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selanjutnya UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 berisikan ”Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dg ketentuan utk mencegah terjadinya penyakit yg dapat dihindari melalui imunisasi dan Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak”. Serta UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Daerah harus memperioritaskan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Apabila
masih ada masyarakat yang mempersoalkan tentang kehalalan vaksin maka bisa
merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia no.4 tahun 2016 yang menyebutkan
bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk
mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya penyakit. Dalam hal jika
seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau
kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang
kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Berkaitan dengan
pelaksanaan imunisasi MR ini, Komisi Fatwa MUI pada bulan Juli tahun 2017 juga
sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkes bahwa penyelenggaran imunisasi
termasuk imunisasi MR adalah salah satu bentuk ikhtiar dalam mengantisipasi dampak
negatif penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Jadi rasanya sudah sangat
jelas bagi orang tua untuk mengikuti pelaksanaan imunisasi MR ini. Manfaat yang
didapatkan jauh sangat besar. Jadi jangan ragu lagi ya Ayah/Bunda..
*dr. Aslinar,
SpA, M. Biomed
Sekretaris IDAI
Cab Aceh
Ketua Pokja KIPI
Aceh Besar
Anak sya sudah berumur3 thn tdak bisa duduk dan berjalan kenapa dok,
BalasHapus