Campak dan Rubella dari Perspektif Ekonomi
Aceh
saat ini menjadi satu satunya provinsi yang belum melaksanakan kembali program nasional
imunisasi Measles Rubella (MR). Hal tersebut berkaitan dengan belum keluarnya
instruksi dari Bapak Gubernur
dan juga Fatwa MPU Aceh. Provinsi lain di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi
dan Luar Pulau Jawa lainnya yang pada awalnya juga menunda, sudah memulai
kembali setelah dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 33 tahun
2018 yang membolehkan penggunaan vaksin MR. Secara lengkapnya Fatwa MUI ini
tertuang pada poin tiga yang berbunyi,” Penggunaan Vaksin MR produk dari SII
pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat
syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci serta ada keterangan
dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat
tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Kebolehan vaksin MR tidak
berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.”