ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Kamis, 30 Agustus 2018

Imunisasi MR, Bagaimana Nasibmu?

Bulan Agustus dan September tahun 2018 ini seharusnya menjadi waktu pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) untuk di luar Pulau Jawa termasuk di Aceh. Di Pulau Jawa sudah berlangsung tahun lalu pada bulan Agustus dan September 2017. Vaksin MR ini merupakan vaksin yang baru digunakan di Indonesia, merupakan produksi dari Negara India dan disubsidi oleh Pemerintah, yang berarti diberikan secara gratis kepada masyarakat. Vaksin ini untuk mencegah penyakit measles (campak) dan Rubella.
Manfaat dilakukan imunisasi MR ini adalah meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penyakit campak dan rubella secara cepat, memutuskan transmisi (penularan) virus campak dan rubella, menurunkan angka kesakitan akibat penyakit campak dan rubella serta menurunkan angka kejadian sindrom rubella kongenital (CRS/Congenital Rubella Syndrome).
Namun yang terjadi adalah pelaksanaan imunisasi MR tahap II ini harus terhenti. Hal tersebut dikarenakan banyaknya penolakan dari masyarakat termasuk di Aceh. Para masyarakat meminta kejelasan tentang adanya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. Pada tanggal 1 Agustus dimana dilakukan pencanangan tersebut, akan tetapi hanya di beberapa sekolah saja dilakukan. Di berbagai kabupaten di Aceh juga timbul banyak respon termasuk dari para Kepala Daerah, Kepala Dinas Kemenag bahkan Bapak Plt Gubernur Aceh pada tanggal 5 Agustus 2018 juga turut menghimbau untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR tersebut. Walaupun himbauan Bapak Plt Gubernur tersebut tidak tertuang dalam surat resmi, akan tetapi berita penundaan yang dimuat di media cetak di Aceh tersebut cukup memberi pengaruh besar. Alhasil sebagian besar Dinas Kesehatan di berbagai Kabupaten menghentikan pelaksanaan imunisasi tersebut. Cakupan imunisasi MR di Provinsi Aceh mendapat posisi yang paling rendah yaitu hanya 6,5%.
Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2018, sudah dikeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institut of India) untuk munisasi. Isi fatwa memutuskan bahwa secara ketentuan hukum: 1). Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram, 2). Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bahan yang berasal dari babi. 3). Penggunaan Vaksin MR produk dari SII pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Kebolehan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
            Nah dengan adanya Fatwa MUI yang sudah dikeluarkan tersebut, menjadi tidak beralasan lagi bagi para orang tua untuk masih menolaknya. Fatwa MUI mengatakan MUBAH itu berarti boleh melakukan vaksin pada anak anak kita dan ini harusnya menghilangkan keraguan kita. Pernyataan yang tertuang dalam Fatwa MUI “dalam proses memanfaatkan bahan yang berasal dari babi” bukan berarti mengandung babi. Jadi hasil akhir vaksin MR ini tidak mengandung babi dan ini sudah dilakukan pemeriksaannya ayng membuktikan hal tersebut. Di sinilah diberlakukan prinsip Istihalah dan istihlak.
Istihalah adalah berubahnya sesuatu dari tabiat asal atau sifatnya yang awal. Berkaitan dengan vaksinasi, istihalah berkaitan dengan perubahan benda najis atau haram menjadi benda suci yang telah berubah sifat dan namanya, dimana enzim tripsin babi tersebut telah berubah nama dan sifat atau bahkan hanya sebagai katalisator pemisah saja dan yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang. Penjelasan Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengenai Istihalah: “bahwa Allah mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari benda yang suci. Patokan bukan pada benda asalnya, tapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut (saat itu). Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya.” Contoh istihalah lainnya seperti khamar yang berubah menjadi cuka, air laut menjadi garam, minyak menjadi sabun. Contoh lainnya yaitu pupuk kandang dengan kotoran hewan yang najis kotorannya, karena proses perubahan dan sudah dicampurkan dengan berbagai bahan maka tanaman tersebut menjadi halal dan boleh kita makan.
Sedangkan Istihlak adalah bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najisnya baik rasa, warna dan baunya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw,” bahwa air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatupun.” Kemudian di hadist lainnya,” Jika air mencapai dua qullah maka itu tidak mengandung najis.” Jadi jika benda tersebut misalnya najis sudah melebur dengan air dan najis tersebut kalah dengan zat yang meleburkan yaitu air, maka benda najis tersebut dalam air tidak dianggap lagi dan air tetap suci.
Berkaitan dengan cara membersihkan najis babi ini, sudah dijelaskan oleh Rasulullah. Pada saat itu Abu Tsa’labah Al Khusyani bertanya kepada Rasulullah,’Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang mayoritas penduduknya ahli kitab, apakah boleh kami makan menggunakan dengan wadah mereka?” Rasulullah , menjawab,’’Jika Engkau mendapatkan wadah lainnya, jangan makan menggunakan wadah tersebut. Jika Engkau tidak mendapatkan yng lainnya, maka cucilah wadah tersebut dan makanlah dengan menggunakan wadah itu.” Dari hadist tersebut bisa disimpulkan bahwa bisa tetap menggunakan wadah tersebut bila tidak ada pengganti dan mesti dicuci bersih. Hal ini juga berlaku untuk vaksin yang digunakan saat ini.
Para Ulama dunia menerima istihalah pada penggunaan gelatin/tripsin babi pada vaksin dan menyatakan kehalalan zat yang telah mengalami transformasi. Di Indonesia yang sebagian besar menganut Mazhab Syafii, dimana membatasi istihalah hanya pada tiga kondisi saja yaitu perubahan khamar menjadi cuka, kulit hewan najis yang mejadi halal setelah disamak dan perubahan bangkai babi menjadi garam secara alamiah. Di luar 3 hal tersebut tidak berlaku konsep istihalah. Sedangkan tiga Mazhab lain konsep istihalah berlaku secara umum. Nah itulah sebabnya di negara Islam lain masalah vaksin tidak seheboh di Indonesia.
Pernyataan dalam Fatwa MUI tersebut yang mengakui bahwa vaksin adalah satu satunya metode imunisasi sehingga dikatakan sebagai darurat syariyyah. Mengapa dikatakan darurat? Karena saat ini satu satunya cara untuk mencegah penyakit Rubella yang akan mengakibatkan lahirnya bayi bayi yang cacat karena Sindrom Rubella Kongenital, adalah hanya dengan vaksin MR. Dan juga timbul banyak pertanyaan mengapa dikatakan darurat sedangkan saat ini tidak ada wabah Rubella? Yang sebenarnya kasus Campak dan Rubella sangat banyak ditemukan. Dalam kurun waktu 5 tahun didapatkan 23.164 kasus campak dan 30.463 kasus Rubella dan 2767 kasus Sindrom Rubella Kongenital (SRK). SRK ini adalah kondisi kecacatan yang terjadi pada bayi baru lahir bila si ibu hamil menderita Rubella. Kecacatan yang timbul ini bisa berupa penyakit jantung bawaan (bocor jantung), kerusakan jaringan otak yang bisa menyebabkan kelumpuhan ataupun retardasi mental, katarak kongenital (terdapat selaput putih di lensa mata), dan gangguan pendengaran atau tuli.
Bagi yang masih ragu, yakinkan diri ya. Bila di awal pelaksanaan menolak karena belum ada sertifikat MUI, nah sekarang sudah dikatakan dalam Fatwa MUI bahwa imunisasi MR hukumnya mubah ya jangan mencari alasan lain. Sungguh naif di saat kita menolak vaksin untuk anak anak kita yang sudah difatwa mubah, di sisi lain si Ayah malah merokok, yang sudah jelas dinyatakan haram. Kalaupun masih tetap bersikukuh supaya keluar sertifikat halal barulah mau mengimunisasi anaknya, ketahuilah bahwa semua obat yang beredar sekarang tanpa ada sertifikat halal. Termasuk juga obat bius yang digunakan saat operasi besar ataupun kecil. Termasuk saat dilakukan khitan pada anak anak kita. Nah kita tidak mau kan anak kita dikhitan tanpa dibius?? So para Ayah/Bunda mari jangan lagi merasa ragu untuk membawa buah hatinya imunisasi MR. Yakinlah bahwa ini adalah suatu ikhtiar kita para orang tua untuk memebri perlindungan untuk anak anak kita. Jangan lagi terpengaruh dengan para Antivaksin yang terus menerus memberikan berita sesat tentang keburukan imunisasi. Dan kepada para pengambil Kebijakan di Aceh sangat kita harapkan supaya segera mengeluarkan pernyataan untuk melanjutkan kembali pelaksanaan imunisasi MR ini.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.