ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Minggu, 17 Mei 2020

Nasib imunisasi di Tengah Pandemi

 

Saat ini penyakit COVID-19 masih menjadi masalah kesehatan bagi dunia, bagi negara kita dan juga bagi provinsi kita, Aceh. Walaupun kita masih bisa bernafas sedikit lega karena belum menjadi wilayah dengan transmisi lokal, akan tetapi semua pihak harus tetap waspada. Semua masyarakat harus terus mengikuti berbagai himbauan pemerintah dengan menerapkan social distancing yaitu tidak berada di keramaian kecuali untuk hal yang sangat penting, dan tetap berusaha melakukan physical distancing (menjaga jarak) dengan orang di sekitar kita.

            Dengan kondisi yang mengharuskan masyarakat untuk di rumah saja, bagaimana halnya dengan pelaksanaan kegiatan imunisasi secara menyeluruh? Apakah hal tersebut juga berdampak terhadap penyelenggaran imunisasi? Banyak orang tua menjadi khawatir untuk keluar rumah karena himbauan untuk social distancing tersebut. Mereka lebih memilih menunda mengimunisasi anaknya karena khawatir akan berkumpul dengan banyak orang lain baik itu di posyandu, puskesmas maupun di praktik dokter anak.

Bagaimana sebenarnya dengan kegiatan imunisasi ini? Apakah benar boleh ditunda? Kalau menunda bolehnya sampai berapa lama? Yang kita khawatirkan adalah menunda imunisasi karena untuk menghindari penyebaran virus corona, akan tetapi tanpa kita sadari malah nantinya akan berakibat terjadinya wabah penyakit karena rendahnya cakupan imunisasi. Ironi sekali dan semoga tidak terjadi hal demikian.

Imunisasi adalah suatu upaya untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.  Imunisasi merupakan program kesehatan dunia yang dimotori oleh WHO dan dilaksanakan oleh semua negara di seluruh dunia sebagai program nasional termasuk Indonesia.

Pemberian Imunisasi sudah terbukti puluhan tahun menghilangkan atau mengurangi kejadian berbagai penyakit infeksi. Imunisasi merupakan suatu proses yang membuat seseorang menjadi imun (kebal) terhadap penyakit infeksi melalui pemberian vaksin. Penyakit infeksi merupakan penyakit yang disebabkan oleh kuman berupa bakteri, virus, jamur, parasit yang berasal dari luar tubuh. Sistem imun kita akan mengenal kuman yang masuk sebagai musuh yang harus dihancurkan dan imunitas terhadap kuman tersebut ditandai dengan terbentuknya zat anti bodi terhadap kuman tersebut dan bersifat spesifik terhadap kuman tersebut. Jadi prinsip pemberian imunisasi itu adalah memberikan antigen lewat vaksin ke dalam tubuh sehingga tubuh meresponnya dengan membentuk antibodi.

Berdasarkan data dari WHO, karena penyebaran COVID-19 secara global, lebih dari 117 juta anak di 37 negara berisiko terlambat mendapatkan imunisasi campak. Kampanye Imunisasi campak di 24 negara telah mengalami keterlambatan; beberapa diantaranya bahkan akan ditunda. Tidak adanya layanan Imunisasi dalam situasi pandemi COVID-19 berisiko menyebabkan kembalinya penyakit yang dapat dicegah oleh vaksin yang aman dan efektif. Ketika layanan Imunisasi terganggu, meskipun dalam periode singkat selama pandemi, akan terjadi peningkatkan risiko Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti campak, difteri dan polio. KLB campak yang mematikan di Kongo tahun lalu, yang telah memakan 6000 korban jiwa di negara yang telah mengalami KLB Ebola terbesar, menekankan akan pentingnya melanjutkan pelayanan kesehatan esensial, contohnya imunisasi selama masa pandemi.

Di Indonesia, berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tertanggal 24 Maret 2020 mengenai pelayanan imunisasi pada anak selama masa pandemi COVID-19, bahwa imunisasi tetap diupayakan lengkap dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I (Penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi).

Apabila kegiatan imunisasi tetap dilaksanakan di posyandu, maka harus dilakukan dengan prinsip social distancing, yaitu: pelayanan dilakukan di ruangan yang cukup besar dengan sirkulasi udara dua arah, memastikan area pelayanan posyandu dibersihkan sebelum dan sesudah kegiatan imunisasi, mengatur jarak antara petugas (minimal 1 meter), menyediakan wastafel dan sabun untuk mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan imunisasi, mengatur jam kedatangan ke tempat pelaksanaan imunisasi sehingga tidak terjadi penumpukan, mengatur alur keluar dan masuk para orang tua yang mengantar anaknya imunisasi, serta petugas diharapkan dapat mensosialisasikan cara mencuci tangan yang tepat dan bagaimana menerapkan etika batuk/bersin. Para orang tua juga diwajibkan untuk memakai masker ataupun pihak penyelenggara posyandu bisa menyediakan masker untuk dibagi kepada mereka yang tidak memakainya.

Bila pelayanannya di puskesmas, maka puskesmas bisa menjadwalkan hari khusus untuk pelaksaaan imunisasi dan ruangan untuk tempat imunisasi terpisah agak jauh dari ruangan tempat poliklinik dimana pasien umum berobat. Sedangkan prinsip social distancing tetap sama dengan yang dilakukan oleh posyandu. Demikian juga halnya bila membawa anak ke klinik swasta ataupun ke praktik dokter anak.

Rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), bahwa pertimbangan untuk tetap dilakukan pelayanan imunisasi walaupun di masa pandemi ini adalah cakupan imunisasi dasar (DPT dan MR) tahun 2019 masih belum mencapai 90%, juga karena imunisasi sangat penting diberikan pada bayi dan anak sampai usia 18 bulan karena bila tidak mendapatkannya berakibat terinfeksi sehingga bisa terjadi kecacatan atau meninggal. Dan pertimbangan lain adalah belum ditemukannya vaksin Covid 19.

Nah, apabila orang tua kesulitan untuk membawa anaknya karena kondisi pandemi sekarang, penundaan imunisasi dibolehkan di daerah dengan transmisi lokal yaitu maksimal satu bulan dari jadwal seharusnya, dan segera diberikan bila situasi memungkinkan.  Mengapa? Karena jangan sampai nantinya karena takut tertular dengan penyakit covid 19 ini tapi membuat jadwal imunisasi terlambat sehingga bayi dan anak kita menjadi rentan terpapar dengan berbagai penyakit infeksi lainnya. Pastikan nanti imunisasi yang tertinggal bisa dikejar kembali (catch up).

Sangat direkomendasikan saat ini adalah pemberian vaksin yang dapat mencegah pneumonia yaitu Vaksin DPT-Hib, vaksin Pneumokokkus, vaksin MR, dan vaksin Influenza, selain tentu saja juga tetap melengkapi vaksin dasar lainnya dan bisa menambah vaksin tambahan sesuai anjuran dari IDAI.

Saking pentingnya pemberian imunisasi ini, bahkan bayi yang lahir dari ibu yang terkonfirmasi positif hasil swab dengan COVID-19, tetap boleh diberikan vaksin Hepatitis B (bila kondisi bayi bugar). Bagaimana halnya dengan bayi atau anak yang menderita COVID-19 ini? Maka pelaksanaan imunisasi tetap boleh diberikan setelah 2x pemeriksaan hasil swab dinyatakan negatif dan setelah 14 hari gejala sudah menghilang. Sedangkan untuk bayi/anak yang memiliki kontak dengan pasien COVID-19, maka tunda imunisasi sampai setelah selesai isolasi mandiri selama 14 hari. Imunisasi baru diberikan bila tidak menunjukkan gejala.

Jadi untuk melindungi bayi dan anak kita serta mencegah terjadi KLB, berikan imunisasi sesuai dengan jadwal. Imunisasi adalah ikhtiar kita para orang tua untuk mencegah berbagai penyakit menular yang membahayakan buah hati kita.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.