ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Jumat, 06 Agustus 2021

Lindungi Ibu Menyusui, Tanggung Jawab Bersama

Setiap awal bulan Agustus tepatnya di minggu pertama diperingati sebagai World Breastfeeding Week (WBW) atau Pekan Menyusui Sedunia. Tema dunia peringatan tahun ini adalah “protect breastfeeding: a shared responsibility”. Dalam bahasa Indonesia diartikan,”Lindungi Menyusui sebagai tanggung jawab bersama”. Sejak pandemi Covid-19 menyerang dunia, peringatan       WBW tetap dilakukan meskipun secara virtual. Hal tersebut untuk memberikan semangat kepada kita semua bahwa menyusui adalah proses alami yang luar biasa manfaatnya yang harus terus kita jamin keberlangsungannya.

Jika kita kembalikan pertanyaan kepada semua ibu mengapa mereka menyusui bayinya? Maka untuk seorang muslimah, jawaban yang sangat tepat diberikan adalah karena menyusui merupakan perintah Allah yang termaktub dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 233. Maka dengan menyusui, kita telah menjalankan perintahNYA yang berarti bahwa sudah menjalankan ibadah. Masya Allah, luar biasa.

Seorang ibu menyusui harus diberikan dukungan yang besar. Mengapa? Dengan adanya dukungan dari suami dan juga keluarga besar serta lingkungan maka akan menimbulkan rasa percaya diri dan ketenangan pada diri ibu. Perasaan  tersebut bisa memicu refleks oksitosin. Oksitosin adalah salah satu hormon yang diproduksi oleh otak ibu tepatnya di bagian kelenjar pituitari dari hipotalamus. Jadi ada dua hormon yang berfungsi dalam proses produksi ASI. Yaitu hormon prolaktin dan oksitosin.

Prolaktin merupakan suatu hormon yang menstimulasi sel-sel produksi ASI bisa bekerja dengan maksimal. Selama masa kehamilan, hormon tersebut tidak akan dihasilkan tubuh karena dihambat oleh hormon progesteron. Ketika bayi menyusu ke payudara ibu, rangsangan sensorik dari puting payudara ibu akan dikirim ke otak. Kemudian otak melalui kelenjar pituitari akan merespon dengan mengeluarkan hormon prolaktin yang akan kembali menuju payudara melalui aliran darah, serta merangsang sel-sel lain untuk memproduksi ASI.

ASI yang sudah diproduksi dengan bantuan hormon prolaktin, memerlukan hormon oksitosin untuk mengalirkannya. Rangsangan dari isapan bayi saat menyusu akan diteruskan menuju hipotalamus yang memproduksi hormon oksitosin. Selanjutnya, oksitosin akan memacu otot-otot halus di sekeliling alveoli untuk berkontraksi dan mengeluarkan ASI. Proses tersebut dinamakan dengan let down reflect atau refleks pengaliran ASI. Oksitosin bisa dihasilkan dengan cara membayangkan bayi, mendengar suaranya, menggendong, menyentuh, dan membangkitkan rasa percaya diri. Oleh karenanya oksitosin sering diistilahkan dengan hormon cinta. Produksi oksitosin sangat dipengaruhi oleh kondisi psikologis ibu. Jika seorang ibu merasa nyaman, tenang, dan bahagia, hormon akan berlimpah dan ASI pun akan mengalir keluar dengan lancar. Demukian juga sebaliknya, bila ibu merasa cemas, gelisah, ragu, sedih, maka akan menghambat pengeluaran ASI.

Seorang ibu pada umumnya harus dilindungi, apalagi bila sedang menyusui. Sangat besar keutamaan seorang ibu menyusui. Dalam Al-Quran sudah banyak dalil tentang perintah untuk menghormati seorang Ibu karena sudah mengandung, melahirkan dan menyusui. Begitu pentingnya kedudukan seorang ibu hamil dan menyusui, sehingga di masa Rasulullah pada saat ada seorang wanita Ghamidiyah yang sedang hamil dan meminta hukuman dari Rasulullah karena kesalahan yang diperbuatnya, Rasulullah menyuruhnya untuk kembali setelah melahirkan. Setelah melahirkan si wanita kembali menghadap Rasulullah dan Rasul tetap tidak mau menghukum wanita tersebut dan menyuruhnya kembali setelah bayinya selesai disapih. (HR Muslim). Ini menunjukkan bahwa Rasulullah sangat menghargai posisi ibu menyusui sampai beliau menangguhkan hukuman baginya.

Seorang ibu menyusui juga perlu diberikan perlindungan dari maraknya iklan susu formula. Mengapa? Jadi dari beberapa informasi yang penulis dapatkan, bahwa para sales susu formula sering menjadikan para ibu hamil dan menyusui sebagai target untuk penjualan susu formula bayi. Mereka sering menghubungi para ibu dalam rangka mempromosikan dan menawarkan susu formula supaya para ibu menjadi tergiur dan kemudian ikut membeli dan memberikan susu formula untuk bayinya. Bukankah hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar?

Susu formula diberikan kepada bayi hanya atas dasar indikasi medis, bukan menawarkan dengan sengaja kepada para ibu yang baru melahirkan dengan alasan ASI tidak ada atau masih sedikit. Secara fisiologis hal tersebut adalah wajar karena memang ukuran lambung bayi masih sangat kecil. Beberapa tetes kolustrum yang dikeluarkan sudah bisa memenuhi kebutuhan bayi.

Berdasarkan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia, WHO, terdapat beberapa alasan medis sebagai dasar penggunaan pengganti ASI, yaitu berdasarkan kondisi bayi dan ibu. Pada kondisi bayi, yang seharusnya tidak menerima ASI dan susu lainnya kecuali dengan formula khusus yaitu bayi dengan galaktosemia klasik diperlukan formula khusus bebas galaktosa, bayi dengan penyakit kemih beraroma sirup maple diperlukan formula khusus bebas leusin, isoleusin, valin, dan bayi dengan fenilketonuria diperlukan formula khusus bebas fenilalanin.

Kondisi bayi lain dimana ASI tetap merupakan pilihan makanan terbaik namun mungkin membutuhkan makanan lain selain ASI untuk jangka waktu terbatas yaitu pada bayi yang lahir dengan berat badan kurang dari 1500 gram, bayi lahir prematur kurang dari 32 minggu usia kehamilan, bayi baru lahir berisiko hipoglikemia seperti pada bayi lahir prematur, bayi sakit dan stress iskemik, bayi kecil masa kehamilan dan bayi dari ibu pengidap diabetes.

Untuk kondisi ibu yang dapat membenarkan alasan penghindaran menyusui secara permanen yaitu ibu dengan infeksi HIV, jika pengganti menyusui dapat diterima, layak, terjangkau, berkelanjutan dan aman (AFASS). Kondisi ibu yang dapat membenarkan alasan penghentian menyusui untuk sementara waktu adalah penyakit parah yang menghalangi ibu merawat bayinya, seperti sepsis, infeksi Virus Herpes Simpelx tipe-1 dimana kontak langsung antara luka pada payudara ibu dan mulut bayi sebaiknya dihindari sampai semua lesi aktif telah diterapi hingga tuntas. Atau ibu dalam masa pengobatan berupa obat obatan psikotropika jenis penenang, ibu yang mendapat pengobatan radioaktif iodin-131, ibu dengan penggunaan povidon iodine yang berlebihan terutama pada kondisi luka terbuka dan ibu dengan terapi sitotoksik kemoterapi.

Berikan informasi yang benar kepada ibu menyusui, berikan solusi yang tepat atas segala permasalahan yang mereka hadapi, tentu saja bukan dengan menyodorkan susu formula. Maka, untuk bisa paham bagaimana memberikan solusi yang tepat, perlu sekali belajar dari sumber yang shahih. Mari kita bahagiakan ibu menyusui, mari lindungi mereka karena itu adalah tanggung jawab kita bersama. Menyusui adalah ibadah maka melindungi dan mengupayakan supaya ibu bisa menyusui juga bagian dari ibadah.Sudah dimuat di Harian Serambi Indonesia, 7 Agustus 2022. Baca sini.

 

Kamis, 22 Juli 2021

Lindungi Buah Hati Kita

 

Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Pada tahun ini, tema peringatan adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Tema ini sebagai motivasi bahwa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan komitmen untuk peringatan HAN walau pun secara virtual dan bahwa walau pun sedang masa pandemi, maka harus dipastikan bahwa anak anak Indonesia bisa terlindungi dengan baik. Peringatan HAN sudah dimulai sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984, dengan tujuan adalah dalam rangka menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati, menjamin, serta memenuhi hak anak anak.

            Angka kasus Covid-19 masih terus meningkat kejadiannya termasuk pada anak, oleh karena itu mari kita pastikan anak anak kita selalu terlindungi. Bukan hanya perlindungan dari terinfeksi dari penyakit Covid-19 saja, akan tetapi juga terlindungi dari semua penyakit yang ada. Upaya perlindungan dari terinfeksi Covid-19 yaitu dengan selalu menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

            Masker pada anak hanya diperuntukkan untuk anak usia 2 tahun ke atas. Sedangkan untuk anak di bawah 2 tahun, disarankan kalau memang harus keluar rumah misalkan untuk keperluan pengobatan atau imunisasi rutin maka upayakan berada jauh dari orang lain atau bisa memakaikan faceshield. Jadi pada bayi dan anak yang berusia kurang dari 2 tahun tidak direkomendasikan untuk dipakaikan masker dengan alasan karena efek yang kurang bagus yaitu berupa risiko strangulasi (tercekik) dan hipoksia (kekurangan oksigen), karena saat menangis, bayi membutuhkan banyak oksigen. Jadi solusinya apa? Ya bayi dan anaknya tetap di rumah saja.

            Untuk pencegahan berupa pemberian vaksin Covid-19 juga belum ada yang diperuntukkan untuk bayi dan anak usia kurang dari 12 tahun. Saat ini Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru mengizinkan penggunaan vaksin Sinovac untuk usia 12 sampai 17 tahun. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga sudah mengeluarkan rekomendasi penggunaan vaksin Sinovac pada anak. Disebutkan bahwa untuk usia 3-11 tahun masih menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.

Melindungi anak kita saat ini yaitu dalam hal mencegah dari berbagai penyakit infeksi menular yang lain, tentu saja dengan tetap melengkapi mereka dengan berbagai jenis vaksin yang tercantum dalam program imunisasi rutin. Jadi pastikan anak kita tetap mendapatkan vaksin yang dibutuhkannya sesuai dengan usia. Walau pun dalam kondisi pandemi, imunisasi rutin sebaiknya tetap dilengkapi. Mengapa? jangan sampai nantinya karena takut tertular dengan penyakit covid-19 ini menyebabkan jadwal imunisasi terlambat sehingga bayi dan anak kita menjadi rentan terpapar dengan berbagai penyakit infeksi lainnya. Pastikan nanti imunisasi yang tertinggal bisa dikejar kembali (catch up).

Sangat dianjurkan kepada para orang tua saat ini untuk bisa mendapatkan vaksin vaksin yang dapat mencegah pneumonia yaitu Vaksin DPT-Hib, vaksin Pneumokokkus, vaksin MR, dan vaksin Influenza, selain tentu saja juga tetap melengkapi vaksin dasar lainnya dan bisa menambah vaksin tambahan sesuai anjuran dari IDAI dan Kemenkes.

Berkaitan dengan pelaksanaan imunisasi di masa PPKM darurat saat ini, PP IDAI sudah mengeluarkan pendapat per tanggal 13 Juli 2021 tentang pelaksaaan imunisasi Lantatur (layanan tanpa turun atau drive-thru). Imunisasi lantatur adalah salah satu alternatif pelaksanaan imunisasi dan mengurangi anak dari pajanan infeksi Covid-19. Jadi prinsip lantatur ini adalah sama dengan prosedur imunisasi rutin akan tetapi dilakukan dalam atau di atas kendaraan. Sebaiknya dilakukan di lokasi terbuka yang teduh, misalnya di halaman atau bagian luar fasilitas layanan kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi setempat. Nah, untuk pelaksanaan kegiatan imunisasi lantatur tersebut, tergantung tren peningkatan kasus Covid di daerah tersebut, sangat dianjurkan pada daerah dengan penerapan PPKM darurat. Aceh bagaimana? Saat ini masih belum menjalankan imunisasi lantatur ini, masih melakukan pelayanan imunisasi rutin di posyandu, puskesmas, rumah sakit, praktik dokter anak dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kita menunggu kebijakan dari Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan tentang pelaksanaan imunsiasi rutin apakah tetap seperti biasa atau akan dilaksanakan berupa lantatur.

Perlindungan anak selain dari penyakit, juga berupa perlindungan anak dari kekerasan, penelantaran juga eksploitasi serta dari tindakan bullying. Pandemi Covid-19 ini ternyata memberikan dampak yang buruk yaitu meningkatnya kekerasan pada anak. Berdasarkan informasi dari webiste www.kemenpppa.go.id yang dikutip oleh penulis, bahwa data dari Sitem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), PADA 1 Januari – November 2020 tercatat peningkatan kasus kekerasan pada anak dari 1888 kasus anak perempuan yang menjadi korban kekerasan sebelum pandemi, angkanya melonjak menjadi 5242 kasus anak perempuan sebagai korban kekerasan. Pada anak laki laki juga mengalami peningkatan dari angka 997 kasus menjadi 2616 kasus kekerasan pada anak laki laki.

Oleh karena itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menginisiasi pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa yang bertujuan untuk mempercepat penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19 d Indonesia secara umum dan melindungi hak anak anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan anak. Kita harapkan supaya dengan berbagai upaya tersebut maka anak bisa terlindungi dengan baik.

Dalam hal perlindungan anak, negara sudah hadir sejak dahulu. Pada tahun 2002, sudah dikeluarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam perjalanannya UU tersebut mengalami perubahan menjadi UU no.35 tahun 2014. Alasan perubahan adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak. Definisi anak menurut UU tersebut adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sangat kita harapkan semoga dalam pelaksanaan di kehidupan sehari hari, hak hak anak anak kita betul betul bisa kita penuhi sebagai amanah dari UU tersebut, selain itu bukankah seorang anak adalah amanah yang dititipkan oleh Allah kepada kita orang tuanya sehingga kita mempunyai kewajiban penuh untuk melindungi mereka bukan malah menjadi predator bagi anak anak kita maupun anak anak orang lain di sekitar kita. Melindungi anak anak dengan mencegahnya dari berbagai penyakit termasuk kewajiban orang tua.

Kita sebagai orang tua akan dimintai pertanggungjawaban nantinya di akhirat tentang bagaimana pengasuhan terhadap anak anak kita. Kita doakan semoga kita bisa selalu memberikan yang terbaik kepada anak anak dan anak anak pun nantinya bisa berbuat demikian kepada keturunannya kelak. Semoga mereka pun menjadi wasilah bagi kita bisa terhindar dari siksa api neraka melalui doa doa anak shaleh/shalihah. Sudah dimuat di Harian Serambi Indonesia, 23 Juli 2022. Baca sini.

Minggu, 11 Juli 2021

Covid pada Anak, Bagaimana Kita Menyikapinya?

Hampir dua tahun pandemi Covid-19 melanda dunia dan juga Indonesia. Kasus terkonfirmasi di Indonesia per tanggal 7 Juli 2021 mencapai 2.379.388 kasus dan pasien meninggal sejumlah 62.908 orang. Data di Aceh, jumlah kasus positif Covid-19 adalah 19.893 kasus dan pasien meninggal sebanyak 841 orang. Sungguh suatu angka yang sangat tinggi dan mengerikan. Bisa saja kasus positif dan pasien meninggal kembali bertambah.

            Penyakit ini bukan hanya menyerang orang dewasa dan lansia akan tetapi juga menyebabkan banyak anak yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan angka kematian anak yang juga semakin bertambah. Dari pernyataan Ketua PP IDAI pada tanggal 18 Juni 2021, bahwa 1 dari 8 pasien Covid-19 di Indonesia adalah anak anak (proporsi kasus konfirmasi anak 12,5%). Sedangkan untuk Aceh berdasarkan data dari IDAI Cabang Aceh, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sampai tanggal 4 Juli 2021 adalah sebanyak 856 kasus positif Covid dan meninggal sebanyak 22 anak.

            Bagaimana gejala yang timbul pada anak yang mengalami Covid-19? Sebaiknya semua orang tua bisa mengetahui tentang gejalanya yaitu bisa berupa demam, adanya batuk dan pilek, nyeri tenggorokan, sakit kepala, bisa disertai mual dan juga muntah, diare, anak tampak lemas dan bahkan bisa terjadi sesak nafas. Dikatakan sesak nafas yaitu bila laju nafas menjadi lebih cepat dari frekuensi normalnya, yaitu masing masing sesuai usia. Laju nafas yang dikatakan bahaya yaitu bila lebih dari 60 kali per menit (usia kurang dari 2 bulan), lebih dari 50 kali per menit (usia 2-11 bulan), lebih dari 40 kali per menit (usia 1-5 tahun) dan lebih dari 30 kali per menit (usia lebih dari 5 tahun).

            Nah, apa yang harus dilakukan oleh orang tua apabila anaknya terkonfirmasi positif Covid-19?  Pada tanggal 28 Juni 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) sudah mengeluarkan Buku Diary Panduan Isolasi Mandiri Anak. Adapun seorang anak bisa melakukan isolasi mandiri menurut panduan tersebut adalah anak tidak bergejala (asimptomatik), gejala ringan (batuk, pilek, demam, diare, muntah, ruam), anak aktif dan bisa makan minum, menerapkan etika batuk, memantau gejala/keluhan, pemeriksaan suhu tubuh 2x sehari (pagi dan malam hari), serta memiliki rumah/kamar yang memiliki ventilasi yang baik.

            Siapa yang harus mengurus anak yang sedang isolasi mandiri tersebut? Orang tualah yang sangat kompeten untuk mengurus anaknya jadi orang tua tetap dapat mengasuh anak yang terkonfirmasi positif. Orang tua atau pengasuh disarankan yang memiliki risiko rendah terhadap gejala berat Covid-19. Jika ada anggota keluarga lain yang juga positif, maka bisa dilakukan isolasi bersama,. Akan tetapi bila orang tua dan anak berbeda status Covid, disarankan memberi jarak tiduR 2 meter, di kasur terpisah dan keluarga senantiasa diharapkan bisa memberikan dukungan psikologis pada anak.

            Orang tua harus paham kapan seorang anak yang sedang isolasi mandiri harus dibawa ke rumah sakit. Jadi bila anak dengan kondisi lebih banyak tidur, nafas cepat, ada retraksi (cekungan) di dada, nafas cuping hidung (hidung kembang kempis), saturasi oksigen <95%, mata merah, ruam dan leher bengkak, terjadi demam >7 hari, kejang, tidak bisa makan dan minum, timbul tanda dehidrasi (berupa mata cekung, buang air kecil berkurang) dan penurunan kesadaran. Orang tua harus menyediakan termometer, dan oxymetri untuk keperluan di rumah.

            Untuk obat obatan yang perlu disiapkan adalah obat demam, Zinc, multivitamin berupa vitamin C dan vitamin D3. Sangat diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan walaupun sedang isolasi mandiri. Tetap berada di rumah tidak keluar untuk main, selalu menggunakan masker (untuk anak di atas 2 tahun atau yang sudah paham cara menggunakan dan melepaskan masker). Untuk penggunaan masker pada anak, sebaiknya memberi waktu ”istirahat masker’ jika anak berada di ruangan sendiri atau ada jarak 2 meter dari orang tua atau pengasuh dan masker tidak perlu digunakan saat anak tidur. Protokol lain yaitu menjaga jarak, sering mencuci tangan, menerapkan etika batuk, memeriksa suhu tubuh, saturasi oksigen, laju nadi dan laju nafas, berikan anak makanan bergizi dan lanjutkan pemberian ASI bagi yang bayi/anak yang masih menyusu.

            Apa yang sebaiknya dilakukan oleh orang tua untuk tetap menjaga kesehatan anak anak di masa pandemi? Sesuai dengan anjuran Pemerintah, Kementerian Kesehatan dan juga badan kesehatan dunia WHO mengharapkan supaya upaya pencegahan masih terus dilakukan yaitu berupa 5 M yang terdiri dari memakai masker, selalu mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, serta membatasi mobilitas.

            Selain itu, perlu usaha untuk meningkatkan sistem imun tubuh yang bisa dilakukan dengan beberapa cara yaitu menerapkan pola hidup sehat dengan makan makanan bergizi seimbang, istirahat yang cukup dan juga olahraga.

            Makanan bergizi seimbang mengandung karbohidrat berupa makanan pokok, kemudian protein dan lemak pada lauk pauk, serta sayuran dan buah buahan. Perbanyak minum air putih setiap harinya. Jangan lupa mencuci sayur dan buah dengan air bersih, memasak lauk sampai matang dan menghindari gula, garam berlebihan.. Untuk bayi dan anak yang masih menyusu, lanjutkan terus pemberian ASI. ASI mengandung banyak imunoglobulin dan anti infeksi dalam setiap tetesnya.

            Istirahat yang cukup itu sesuai rekomendasi WHO adalah 7-8 jam pada dewasa, 8-10 jam pada remaja, 9-11 jam pada usia 6-12 tahun 10-13 jam usia 3-6 tahun,  11-14 jam pada usia 1-2 tahun, 12-16 jam pada bayi<1 tahun, dan 14-17 jam pada bayi usia <1 bulan. Olahraga yang dimaksudkan adalah membiasakan untuk melakukan olahraga ringan selama 30 menit setiap hari

Upaya pencegahan lain yang sangat dianjurkan untuk dilakukan adalah Vaksinasi Covid-19. Memang vaksinasi tidak bisa mencegah 100% dari kemungkinan tertular dari virus tersebut, akan tetapi bila kita sudah mendapatkan vaksin, dalam tubuh kita diharapkan sudah terbentuk antibodi sehingga bila tetap tertular maka tidak menimbulkan gejala yng berat. Saat ini sudah ada pemberian izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk pemberian Vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun.

IDAI sudah mengeluarkan rekomendasinya pada tanggal 28 Juni 2021 yang menyatakan bahwa dapat dilakukan percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak menggunakan Vaksin Covid-19 inactivated buatan Sinovac, karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi. Pertimbangan pemberian imunisasi pada anak dimulai untuk usia 12-17 tahun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan dengan pertimbangan bahwa jumlah subjek uji klinis memadai, tingginya mobilitas dan kemungkinan berkerumun di luar rumah serta usia tersebut mampu menyatakan keluhan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) bila ada.

Kita tidak bisa memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir. Usaha kita bersamalah yang akan sangat berperan untuk mengakhirinya. Mari hilangkan kebodohan kita dengan sering membaca dan mengupdate berita yang betul dan shahih. Upayakan tidak terpengaruh dengan banyaknya berita hoaks apalagi sampai meneruskan ke orang lain dan kemudian disebarkan oleh banyak orang pula. Tentu saja akan menjadi kebodohan berjamaah. Bertanyalah kepada orang yang lebih paham dan sesuai ilmu di bidangnya. Dengan upaya bersama, ikhtiar bersama, semoga kita bisa kembali menghirup udara bebas tanpa masker. Semua menginginkannya kan?? Sudah dimuat di Harian Serambi Indonesia, 12 Juli 2021. Baca sini.

Senin, 12 April 2021

Vaksinasi di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Saat ini kita sudah memasuki bulan Ramadhan. Ini kedua kalinya kita menjalani ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19. Suka atau tidak, pandemi ini masih terus menjadi momok bagi dunia, termasuk juga di Indonesia dan Aceh tentunya. Penyakit Covid-19 ini sudah mengubah semua lini kehidupan kita, mengubah kebiasaan hidup, mengubah berbagai hal menjadi berbeda daripada sebelumnya.

            Pandemi Covid-19 ini mengingatkan kita terhadap kejadian wabah cacar small pox (Variola). Penyakit yang terjadi di Yunani pada 430 SM dan menyebabkan meninggalnya 30 ribu penduduk mereka, kemudian juga menjangkiti seluruh dunia. Angka kematian sangat tinggi, terdapat 3 dari setiap 10 orang penderita meninggal dunia. Penyakit tersebut juga sampai ke negara kita, Indonesia. Alhamdulillah kemudian ditemukannya vaksin cacar small pox oleh Edwar Jenner, dan diberikan vaksinasi massal di seluruh dunia maka penyakit tersebut bisa dihilangkan di muka bumi. Di Indonesia, pada tahun 1979, penyakit tersebut dinyatakan sudah zero kasus.

            Pemberian vaksinasi sudah terbukti mengurangi kejadian berbagai penyakit infeksi. Vaksinasi merupakan suatu proses yang membuat seseorang menjadi imun (kebal) terhadap penyakit infeksi melalui pemberian vaksin. Vaksin adalah suatu bahan yang berisikan antigen (baik itu virus atau bakteri) yang dapat merangsang daya tahan tubuh (imunitas) yang dihasilkan oleh sistem imun tubuh. Imunitas adalah kemampuan tubuh manusia untuk menerima keberadaan bahan bahan yang dimiliki dan dihasilkan oleh tubuh itu sendiri maupun menolak dan menghilangkan benda benda asing yang berasal dari luar tubuh. Imunitas terhadap virus atau bakteri ini ditandai dengan terbentuknya antibodi terhadap organisme kuman tersebut. Jadi prinsipnya adalah memberikan antigen lewat vaksin ke dalam tubuh sehingga tubuh merespon dalam bentuk antibodi. Sebenarnya prinsip dasar vaksinasi tersebut mengadopsi dari fenomena alamiah suatu penyakit. Bahwa seseorang yang sembuh dari suatu penyakit infeksi, maka akan terhindar dari penyakit tersebut pada infeksi selanjutnya.

            Di Indonesia, sejak tanggal 13 Januari sudah mulai dilakukan pemberian vaksin Covid-19, yang saat ini diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval waktu 2 minggu antara vaksin pertama dan kedua, kecuali pada kelompok lanjut usia (lansia), diberikan dengan jarak 4 minggu.  Bulan April ini, vaksin sudah mulai diberikan untuk masyarakat umum, dimana sebelumnya saat awal pemberian diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, pelayan publik, lanjut para guru, dosen , dan kelompok lansia.

            Nah, bagaimana halnya dengan pemberian vaksin Covid-19 ini pada bulan Ramadhan? Bolehkah kita menerima suntikan vaksin tersebut pada saat sedang menjalani ibadah puasa? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 13 tahun 2021, bahwa pelaksanaan vaksin Covid-19 ini bisa dilakukan pada saat sedang berpuasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga sudah menerbitkan edaran mengenai tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19. Pada salah satu poin dari edaran tersebut disebutkan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.  Sebab, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi). Yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

Dengan demikian tidak perlu lagi kita ragu untuk mendapatkan vaksin Covid-19, walau pun sedang berpuasa. Mari kita lakukan vaksinasi Covid-19 untuk memberikan kekebalan tubuh terhadap virus tersebut, sehingga nantinya diharapkan bisa terbentuk Herd Immunity. Vaksinasi adalah salah satu ikhtiar dalam melindungi diri, keluarga dan orang lain di sekitar kita. Walau di tengah pandemi, mari jalankan ibadah puasa dengan baik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semoga ibadah puasa kita diterima olehNYA dan menjadi manusia yang bertaqwa. Sudah dimuat di Harian Serambi, 13 April 2022. Baca sini.

 

Jumat, 12 Februari 2021

Mengapa Menolak Vaksin Covid-19?

Sampai saat ini pandemi Covid-19 masih terus menjadi permasalahan kesehatan baik di berbagai negara di dunia, mau pun di negara kita Indonesia. Kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai lebih dari 1 juta kasus, jumlah yang sangat banyak tentunya. Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah baik berupa upaya pencegahan yang mencakup 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan. Juga berbagai upaya pengobatan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif, mulai dari isolasi mandiri, juga perawatan di Rumah Sakit bagi mereka yang bergejala sedang sampai berat. Pasien yang meninggal karena menderita Covid-19 ini sudah banyak sekali, sampai sekarang mencapai angka lebih 31 ribu orang. Sedih sekali rasanya.

            Badan Kesehatan Dunia WHO juga sudah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan pandemi ini. Harus kita akui bahwa penyakit ini mengubah semua tatanan lini kehidupan kita di seluruh dunia. Dulunya kita yang sangat mudah bepergian kemana pun, saat ini gerak kita menjadi sangat terbatas. Dulunya kita sangat mudah bergaul, berada di kerumunan dan menghadiri berbagai kegiatan dengan banyak orang, sekarang mau tidak mau harus banyak menahan diri. Dan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, akan tetapi di dunia. Bahkan Arab Saudi tahun 2020 kemarin tidak menerima para jamaah haji dari negara lain, termasuk sampai sekarang masih terus membatasi jamaah umrah yang masuk ke negaranya.

            Pandemi Covid-19 ini mengingatkan kita pada wabah cacar small pox (Variola). Penyakit ini dulu yang terjadi di Yunani pada 430 SM (Sebelum Masehi) yang menyebabkan meninggalnya 30 ribu penduduk mereka dan kemudian juga menjangkiti seluruh dunia. Penderita cacar ini mengalami gejala berupa demam dan ruam di kulit yang khas dan sangat progresif, diperkirakan bahwa 3 dari setiap 10 orang penderita meninggal dunia. Penyakit tersebut juga mewabah di tanah air kita. Kemudian dengan ditemukannya vaksin cacar small pox oleh Edwar Jenner, maka penyakit tersebut bisa dihilangkan di muka bumi. Di Indonesia pada tahun 1979, penyakit tersebut dinyatakan sudah zero kasus.

            Pemberian vaksinasi sudah terbukti puluhan tahun menghilangkan atau mengurangi kejadian berbagai penyakit infeksi. Vaksinasi merupakan suatu proses yang membuat seseorang menjadi imun (kebal) terhadap penyakit infeksi melalui pemberian vaksin. Vaksin adalah suatu bahan yang berisikan antigen (baik itu virus atau bakteri) yang dapat merangsang daya tahan tubuh (imunitas) yang dihasilkan oleh sistem imun tubuh. Imunitas adalah kemampuan tubuh manusia untuk menerima keberadaan bahan bahan yang dimiliki dan dihasilkan oleh tubuh itu sendiri maupun menolak dan menghilangkan benda benda asing yang berasal dari luar tubuh. Imunitas terhadap virus atau bakteri ini ditandai dengan terbentuknya antibodi terhadap organisme kuman tersebut. Jadi prinsip imunisasi adalah memberikan antigen lewat vaksin ke dalam tubuh sehingga tubuh merespon dalam bentuk antibodi.

            Nah, saat ini sudah dilaunching pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada tanggal 11 Januari sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau disebut juga EUA (Emergency Used Authorization) vaksin Coronavac yang merupakan produksi dari Sinovac, bekerja sama dengan PT Biofarma. Izin EUA tersebut dikeluarkan setelah ada hasil uji klinis tahap ketiga. Uji klinis tahap tiga tersebut sudah dilakukan di Brazil dengan hasil vaksin Sinovac 78% efektif mencegah Covid-19. Sedangkan uji klinis di Bandung, dengan hasil bahwa vaksin tersebut efektif sebesar 65,3%. Hal tersebut sudah sesuai standar WHO yaitu minimal angka 50% keefektifannya.

            Pelaksanaan pemberian perdana yaitu diterima oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Januari 2021. Pemberian vaksin ini berupa dua dosis dengan interval 2 minggu. Apa tujuan dua dosis terebut? Diharapkan pemberian dosis pertama akan bisa memicu respon imun (kekebalan) awal tubuh, sedangkan untuk dosis keduanya yang disebut dengan booster bertujuan untuk menguatkan respon imun yang sudah terbentuk sebelumnya. Antibodi yang terbentuk dari pemberian vaksin tersebut akan optimal pada 14-28 hari setelah suntikan kedua diberikan. Kemudian pada tanggal 5 Februari 2021, BPOM sudah mengeluarkan izin untuk penggunaan darurat Vaksin Coronavac tersebut untuk dipakai oleh mereka yang lanjut usia (lansia). Diharapkan dengan pemberian vaksin tersebut maka angka kematian karena covid-19 pada lansia bisa ditekan.

            Dalam hal pelaksanaan vaksin Covid-19 ini, sebelumnya Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Permenkes Nomor 84 tahun 2020 yang ditetapkan aturannya tanggal 14 Desember 2020, salah satunya memuat tentang urutan daftar prioritas penerima vaksin. Prioritas pertama adalah  tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lain. Prioritas kedua adalah tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian, perangkat desa, kecamatan. Selanjutnya di prioritas ketiga adalah para guru, baik dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA juga  dosen perguruan tinggi. Prioritas keempat yaitu aparatur kementerian, pemerintah daerah, anggota legislatif dan kemudian seluruh masyarakat.

            Bagaimana sikap kita menerima vaksin Covid-19 ini? Seharusnya kita semua menyambut baik dan senang dengan dilaksanakan kegiatan vaksinasi ini. Vaksin diberikan secara gratis setelah sebelumnya dilakukan skrining terlebih dahulu. Skrining yang dimaksud adalah untuk menyeleksi beberapa kondisi yang sampai saat ini belum diizinkan untuk menerima vaksin tersebut antara lain ibu hamil, ibu menyusui, para penyintas Covid-19, dan beberapa kondisi pasien dengan komorbid.

            Masyarakat diharapkan tidak termakan isu hoaks atau sesat tentang vaksin. Sebaiknya mencari inforamsi yang yang valid dari sumber terpercaya. Banyak yang meragukan keamanan vaksin ini. Pemerintah dituduh terburu buru dalam mengeluarkan kebijakan terkait vaksin tersebut. Sebenanya yang perlu dipahami adalah bahwa kondisi pandemi ini sudah sangat parah, diharapkan dengan adanya pemberian vaksin ini bisa menekan laju penyakitnya. Mau sampai kapan kita harus tersandera dengan kasus pandemi yang kita tidak tahu kapan berakhirnya? Nah, BPOM mengeluarkan EUA tentu sudah dengan berbagai tahapan dan pertimbangan. Tidak bisa semata mengeluarkan izin edar obat tertentu dengan sembarangan, semuanya ada aturan dan prosedur yang harus dilewati.

            Maka kita sebagai masyarakat mari percayakan keputusan tersebut adalah yang terbaik bagi bangsa ini, dalam hal untuk memberantas dan menghentikan pandemi ini. Tidak perlu mencari cari alasan untuk menolaknya. Di saat awal kasus ini yang bermula di China dulu, kita berharap tidak sampai ke Indonesia, nah kemudian setelah terjadi kasus pertama di Indonesia, kita berharap tidak sampai ke Aceh. Tapi kemudian ternyata di Aceh pun terjadi ledakan kasus Covid-19 bahkan hampir mencapai 10 ribu kasus. Di saat tersebut kita berharap selain upaya pencegahan, ada vaksin yang diberikan. Setelah mendengar ada vaksin, maka kita menuntut dikeluarkan izin edar dan juga bukti kehalalannya. Sekarang EUA dan sertifikat halal sudah ada, kita masih mau menuntut apa lagi?

Ayo kita semua, baik tenaga kesehatan, guru, petugas layanan publik lainnya, juga anggota legistatif, perangkat pemerintahan desa sampai provinsi, mari berikan contoh yang baik juga kepada masyarakat sehingga mereka semua mempunyai role model yang bisa dicontoh dalam hal pelaksanaan vaksin Covid-19 ini. Janganlah karena ancaman dan tekanan baru kita mau divaksinasi. Vaksinasi ini adalah ikhtiar kita dalam melindungi diri, keluarga dan orang lain di sekitar kita. Yuk, bersama kita bisa. Jangan tolak vaksinnya ya!!!. Sudah dimuat di Harian Serambi Indonesia, tanggal 13 Feb 2021. Baca sini.

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.